SMARTNEWS.ID – Pengendara di seluruh wilayah Lampung diminta memastikan kelengkapan dokumen kendaraan dan status pembayaran pajak sebelum berkendara. Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung bersama Tim Pembina Samsat Daerah akan menggelar pemeriksaan kendaraan di 15 kabupaten/kota hingga akhir 2026.
Pemeriksaan tersebut menyasar kelengkapan administrasi kendaraan, mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan rencana pemeriksaan itu menindaklanjuti arahan Tim Pembina Samsat Nasional melalui surat yang diterima pada 10 Oktober 2026.
“Kami menerima surat dari Tim Pembina Samsat Nasional pada 10 Oktober lalu. Pada prinsipnya, Tim Pembina Samsat di daerah, baik kabupaten maupun provinsi, diperbolehkan melaksanakan razia kendaraan, terutama dalam rangka edukasi dan sosialisasi kewajiban administrasi pemilik kendaraan,” kata Saipul, Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurutnya, Bapenda Lampung telah menggelar rapat koordinasi dengan jajaran terkait di 15 kabupaten/kota untuk menindaklanjuti arahan tersebut.
Saipul menegaskan, pemeriksaan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan dan membayar pajak tepat waktu.
Ia mengimbau masyarakat memastikan dokumen kendaraan lengkap dan masih berlaku sebelum melakukan perjalanan, sehingga aktivitas sehari-hari tidak terganggu ketika melintasi lokasi pemeriksaan.
“Kalau seluruh administrasi kendaraan sudah lengkap, masyarakat tidak perlu khawatir ketika ada razia. Aktivitas mereka tetap bisa berjalan, baik untuk mengantar anak sekolah maupun berangkat bekerja,” ujarnya.
Saipul menjelaskan, pemeriksaan administrasi kendaraan oleh Tim Pembina Samsat berbeda dengan operasi kepolisian yang memiliki cakupan penegakan hukum lebih luas.
Kegiatan tersebut katanya melibatkan Bapenda, Dinas Perhubungan, kepolisian lalu lintas, dan Jasa Raharja. Sementara itu, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tetap menjadi kewenangan kepolisian.
Apabila ditemukan pelanggaran yang memerlukan penindakan, katanya, proses tilang dapat dilakukan oleh kepolisian melalui sistem elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. (***)