SMARTNEWS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, menyerahkan dokumen penetapan perwalian delapan anak kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Selasa, 15 September 2026.
Penetapan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap status perwalian sekaligus menjamin pengasuhan dan pemenuhan hak delapan anak yang berada di bawah pengasuhan Yayasan Bussaina Lampung.
Penyerahan dokumen berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Puji Sukanto dan Ketua Panti Asuhan Balita Lampung Selatan Yayasan Bussaina Lampung, Budi Hidayat.
Penetapan perwalian itu merupakan hasil permohonan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lampung Selatan atas permintaan Dinas Sosial Lampung Selatan. Permohonan terhadap delapan anak yang belum dewasa tersebut telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB.
Dengan penetapan tersebut, Yayasan Bussaina Lampung memiliki legalitas sebagai wali yang sah bagi delapan anak dalam pengasuhannya. Kepastian hukum ini menjadi dasar penting untuk memastikan hak-hak anak, termasuk kebutuhan administrasi dan hak keperdataan, dapat terpenuhi.
Kajari Lampung Selatan Ibnu Firman Ide Amin mengatakan, penetapan perwalian merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan Kejaksaan terhadap perlindungan dan masa depan anak.
Menurut Ibnu, masyarakat selama ini lebih mengenal Kejaksaan melalui penanganan perkara pidana. Padahal, melalui bidang Datun, Kejaksaan juga memiliki fungsi dalam bidang hukum perdata, baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk membantu kepentingan masyarakat dan pemerintah.
“Semoga kegiatan kita hari ini, walaupun sederhana, tidak mengurangi maknanya,” ujar Ibnu.
Ia berharap penetapan perwalian tersebut dapat memberikan kejelasan status hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan yayasan maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
“Semoga menjadi amal ibadah bagi kita semua karena terkait dengan masa depan anak-anak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Puji Sukanto mengapresiasi proses penetapan perwalian tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak berjalan dengan baik.
Puji juga menilai proses tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak yang membutuhkan pengasuhan.
Ia berharap informasi mengenai pentingnya perwalian dapat diketahui masyarakat secara lebih luas. Menurutnya, keberadaan yayasan dan lembaga sosial tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga memiliki peran penting dalam perlindungan sosial serta pemenuhan hak anak.
Dengan adanya penetapan tersebut, delapan anak yang berada dalam pengasuhan Yayasan Bussaina Lampung kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas. Hal ini diharapkan dapat memperkuat jaminan pemenuhan hak dan kebutuhan mereka serta memberikan landasan pengasuhan yang lebih terjamin di masa mendatang. (ONE/***/Kmf)