Lampung SelatanPolitikRuwa Jurai

Diduga Tidak Netral 12 Oknum Kades dan Kadus Dilaporkan Ke Bawaslu Lamsel


SMARTNEWS.ID – Sebanyak 12 oknum kepala desa (kades) dan 1 oknum kepala dusun (kadus) dilaporkan tim kuasa hukum calon Bupati Radityo Egi Pratama-Syaiful Anwar, terkait temuan dugaan langsung dalam kegiatan pendaftaran dan deklarasi Calon Bupati Nanang Ermanto dan Antoni Imam pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Ketua Tim Hukum Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Egi-Syaiful, Rusman Efendi menjelaskan, timnya mendatangi Bawaslu Lampung Selatan untuk melaporkan oknum kades dan kadus disertai beberapa bukti berupa foto dan video.

“Tim hukum berjumlah 10 orang beserta rombongan ke Bawaslu,” ujarnya, Rabu, 4 September 2024.

Menurut Rusman Efendi, oknum kepala desa dan kadus yang dilaporkan telah melanggar peraturan perundangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota BPD,” kata Rusman.

Untuk itu, tim Hukum pasangan Egi-Syaiful berharap setelah laporan di terima, Bawaslu Lampung Selatan bisa langsung ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Laporan lengkap, kami harap bisa langsung ditindak lanjuti,” kata dia.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki mengatakan, laporan sudah diterima dari tim Hukum pasangan Egi-Syaiful.
“Laporan sudah kami terima, selanjutnya akan lakukan kajian awal,” ujarnya.

Dijelaskannya, setelah lakukan kajian awal, setelah memenuhi syarat materiil dan formil, maka akan proses dan ditindaklanjuti.

“Laporan sudah kami terima, langsung kami lakukan kajian awal,” kata dia. (**/TIM)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close