Bandar Lampung
Disdikbud Gandeng Kejari Beri Penerangan Hukum Kepala Sekolah
SMARTNEWS.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung menggandeng Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, melakukan penerangan hukum, di SMPN 2 Bandar Lampung, Kamis (3/9/2019).
Kegiatan penerangan hukum yang diikuti bendahara dan kepala SD dan SMP se-Bandar Lampung, dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Yusna Adia, S.H., M.H dan Kepala Disdikbud Ir. Daniel Marsudi.
Dalam sambutannya Kepala Disdikbud mengatakan, penerangan hukum dilakuan Kejari Bandar Lampung kepada bendahara dan kepala sekolah, guna memberi pengetahuan dan pencerahan pengelolaan anggaran di sekolah.
Menurutnya, masih ada sekolah yang masih belum memahami tentang tata cara dalam mengelola anggaran yang baik dan benar, sehingga pengelolaan anggaran di sekolah kurang maksimal.
“Dengan adanya penerangan hukum dilakuan Kejari, diharapkan ke depan pengelolaan anggaran di sekolah dapat berjalan maksimal dan transparan. Ini yang kita harapkan bersama,” ujar kepala dinas.
Sementara Kepala Kejari menerangkan, kehadiran pihaknya dalam kegiatan penerangan hukum untuk memberi pemahaman serta ingin menyelamatkan pihak sekolah, agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam mengelola keuangan negara, menurut Yusna Adia, sekolah harus melaksanakan sesuai peruntukkannya, disertai dengan administrasi yang baik, sehingga pengeluaran keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan.
“Bila sekolah membelanjakan uang negara, seperti bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), harus dengan administrasi yang baik disertai dengan kuitansi. Dan jangan pernah memalsukan kuitansi,” kata dia.
Turut hadir pada kegiatan penerangan hukum Kasi Intelijen Kejari Idwin Saputra, S.H., M.H, beserta tim. Sekretaris Disdikbud Eka Afriana, S.Pd., M.Si, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Mega Puri, S.Pd., M.M, dan jajaran. (YUS)