Pemprov Lampung

Disdikbud Lampung Larang Siswa SMA/SMK Merokok di Sekolah


SMARTNEWS.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memperketat upaya perlindungan peserta didik dari dampak rokok dan rokok elektrik (vape) dengan menerbitkan surat edaran larangan merokok dan menggunakan vape di seluruh lingkungan satuan pendidikan SMA/SMK se-Provinsi Lampung.

Kebijakan tersebut tidak hanya melarang siswa merokok atau mengisap vape, tetapi juga membawa, menyimpan, menawarkan, menjual, hingga mengedarkan produk tembakau dan rokok elektrik kepada sesama peserta didik di lingkungan sekolah.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H, melalui surat edaran Nomor 400.3.8/2379/V.01/DP.2/2026, menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, tertib, bersih, dan kondusif bagi kegiatan belajar mengajar.

Larangan tersebut, katanya, berlaku di seluruh area sekolah, mulai dari ruang kelas, toilet, kantin, halaman, tempat parkir, tempat ibadah hingga fasilitas sekolah lainnya.

Ketentuan ini juga berlaku saat kegiatan belajar mengajar, ekstrakurikuler, upacara, kegiatan sekolah di luar jam pelajaran, serta kegiatan resmi lain yang diselenggarakan satuan pendidikan.

“Kebijakan ini menempatkan sekolah bukan sekadar sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan, melainkan juga sebagai ruang perlindungan bagi peserta didik dari perilaku yang berpotensi mengganggu kesehatan, kedisiplinan, dan kenyamanan lingkungan belajar,” kata Thomas, Selasa, 20 Oktober 2026.

Pembinaan Diutamakan

Pihaknya juga mengatur sanksi bagi siswa yang melanggar ketentuan tersebut secara bertahap, proporsional, dan mendidik sesuai tingkat pelanggaran serta tata tertib masing-masing sekolah.

Pada pelanggaran pertama, kata dia, siswa dapat diberikan teguran tertulis, pembinaan oleh wali kelas atau guru bimbingan dan konseling (BK), serta pemanggilan orang tua atau wali apabila diperlukan.

“Jika pelanggaran kembali terjadi, siswa dapat menerima surat peringatan tertulis, pemanggilan orang tua, dan diwajibkan mengikuti pembinaan khusus mengenai kesehatan, kedisiplinan, serta bahaya rokok dan vape,” ujarnya.

Pada pelanggaran ketiga, sekolah dapat menerapkan sanksi disiplin lanjutan sesuai tata tertib, disertai pemanggilan orang tua dan evaluasi perilaku peserta didik.

Sementara itu, pelanggaran berupa penjualan, pengedaran, atau pemberian rokok dan vape kepada peserta didik lain akan ditangani secara khusus melalui pembinaan dan penerapan sanksi sesuai tingkat pelanggaran serta ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, tambahnya, penerapan sanksi wajib mengedepankan pembinaan, perlindungan hak peserta didik, prinsip keadilan, dan kepentingan terbaik bagi siswa. Sekolah juga dilarang memberikan hukuman berupa kekerasan fisik, penghinaan, atau tindakan yang merendahkan martabat peserta didik.

Perketat Pengawasan

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, sambungnya, kepala SMA/SMK di Lampung diminta menyosialisasikan surat edaran kepada seluruh peserta didik, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, serta orang tua atau wali siswa.

Sekolah juga diwajibkan memasukkan atau menyesuaikan larangan merokok dan penggunaan vape ke dalam tata tertib, melakukan pengawasan secara konsisten, serta melibatkan guru BK, wali kelas, dan orang tua dalam pembinaan terhadap siswa yang melanggar.

“Evaluasi pelaksanaan kebijakan juga perlu dilakukan secara berkala agar penerapan larangan tidak berhenti pada penerbitan aturan, tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya disiplin dan pola hidup sehat di sekolah,” katanya.

Ia turut mengajak seluruh warga sekolah berperan aktif mewujudkan lingkungan pendidikan yang bebas dari asap rokok dan penggunaan vape.

“Melalui kebijakan ini, pengawasan sekolah dan keterlibatan orang tua menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan belajar yang aman sekaligus menanamkan kesadaran peserta didik tentang kesehatan dan tanggung jawab terhadap diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close