Pemprov Lampung

TBC Lampung Mengkhawatirkan, Jihan Desak Daerah Bergerak


SMARTNEWS.ID – Penanggulangan tuberkulosis (TBC) di Provinsi Lampung menghadapi pekerjaan besar. Hingga Oktober 2026, capaian notifikasi kasus baru mencapai 44 persen, jauh dari target nasional sebesar 90 persen. Sementara itu, pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) baru menyentuh 14 persen dari target 80 persen.

Rendahnya capaian tersebut mendorong Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mendesak seluruh pemerintah kabupaten/kota bergerak lebih cepat, memperluas skrining aktif, menemukan kasus yang belum terdeteksi, dan memperkuat pencegahan penularan.

Jihan menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa lagi menjalankan program dengan pola kerja biasa. Dengan waktu efektif sekitar dua bulan hingga akhir 2026, setiap daerah diminta menghasilkan peningkatan capaian yang nyata dan terukur.

“Ini waktunya dua bulan, harus ada lompatan. Kita tidak bisa bekerja business as usual. Ukurannya bukan sekadar merasa sudah bekerja keras, tetapi melihat hasil dari apa yang kita kerjakan, apakah sudah memenuhi target atau belum,” tegasnya, Selasa, 20 Oktober 2026.

Pernyataan itu disampaikan Jihan saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) sekaligus Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 198 Tahun 2026 tentang Website Peduli TB Lampung, di Ruang Rapat Teluk Ratai, Kantor Bupati Pesawaran, Selasa, 20 Oktober 2026.

Menurut Jihan, rendahnya capaian notifikasi kasus dan terapi pencegahan harus menjadi bahan evaluasi serius. Pemerintah kabupaten/kota diminta mengidentifikasi hambatan di lapangan, mengoptimalkan sumber daya, serta memastikan setiap program berujung pada peningkatan layanan bagi masyarakat.

Ia menilai, penanggulangan TBC tidak cukup mengandalkan pasien yang datang berobat ke fasilitas kesehatan. Pemerintah harus aktif menjangkau masyarakat yang bergejala, memiliki faktor risiko, atau pernah melakukan kontak erat dengan pasien TBC.

Untuk memperluas jangkauan tersebut, Jihan mendorong pemanfaatan Website Peduli TB Lampung sebagai sarana skrining awal berbasis digital. Melalui platform ini, masyarakat dapat mengisi data diri dan menjawab pertanyaan mengenai gejala serta faktor risiko TBC untuk membantu mengidentifikasi kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, pendataan digital harus diikuti tindakan nyata. Masyarakat yang teridentifikasi berisiko perlu mendapatkan tindak lanjut petugas, pemeriksaan sesuai indikasi, dan rujukan ke fasilitas kesehatan apabila diperlukan.

Jihan juga meminta sosialisasi website diperluas hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Kader serta perangkat daerah di luar sektor kesehatan perlu dilibatkan agar penemuan kasus tidak terbatas pada masyarakat yang memiliki akses digital.

“Penanggulangan TBC bukan hanya pekerjaan insan kesehatan. Ini merupakan standar pelayanan minimal kabupaten/kota yang membutuhkan kerja bersama dan gotong royong seluruh unsur pemerintahan,” ujarnya.

Selain penemuan kasus, Jihan menyoroti rendahnya pemberian TPT, terutama bagi kelompok berisiko seperti kontak serumah pasien TBC. Pemerintah daerah diminta mengevaluasi kendala pemberian terapi, memperkuat edukasi kepada keluarga pasien, dan mempelajari pendekatan yang diterapkan Kabupaten Mesuji.

Ia turut meminta peningkatan ketepatan waktu pelaporan melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB). Setiap pasien yang telah terdiagnosis harus segera dilaporkan agar data yang digunakan pemerintah benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Djohan Lius mengatakan, percepatan penanggulangan TBC membutuhkan perubahan nyata dalam pola kerja, terutama dengan memperkuat penemuan kasus secara aktif.

Menurutnya, Website Peduli TB Lampung harus dimanfaatkan untuk menjaring lebih banyak masyarakat berisiko sejak awal, bukan sekadar menjadi sarana pengumpulan data administratif.

Setiap kabupaten/kota diminta menyusun rencana tindak lanjut yang memuat penanggung jawab, target waktu, dan indikator keberhasilan. Pelaksanaannya harus dipantau melalui perkembangan skrining, penemuan kasus, pemberian terapi pencegahan, serta ketepatan pelaporan. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close