Pemprov Lampung

Disdikbud Lampung Luruskan Polemik SPMB, Thomas Amirico Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Juknis

Kadisdikbud Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H. DOK

SMARTNEWS.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Tahun 2026. Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai mekanisme seleksi yang diterapkan dalam SPMB.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H, mengatakan bahwa seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis), regulasi yang berlaku, serta mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Menurutnya, sistem yang digunakan dirancang untuk memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik dengan mengolah data berdasarkan dokumen akademik resmi yang diterbitkan oleh sekolah asal masing-masing peserta.

“Sistem SPMB disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku. Seluruh proses dilakukan secara objektif melalui data akademik yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai mekanisme yang ditetapkan,” ujar Thomas, Jumat, 19 Juni 2026.

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah perbedaan jumlah mata pelajaran yang tercantum dalam Surat Keterangan Lulus (SKL) peserta didik. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena adanya perbedaan struktur kurikulum, muatan lokal, program keagamaan, maupun program kekhasan yang diterapkan oleh masing-masing sekolah.

Sebagai contoh, sebagian SMP negeri umumnya mencantumkan sekitar 11-12 mata pelajaran dalam dokumen kelulusan. Sementara beberapa SMP Islam Terpadu, MTs, atau sekolah dengan program khusus dapat memiliki jumlah mata pelajaran lebih banyak karena adanya mata pelajaran keagamaan atau kekhasan sekolah yang dicantumkan secara terpisah.

Untuk menjaga kesetaraan dasar penilaian, Disdikbud menerapkan mekanisme penyetaraan terhadap mata pelajaran yang memiliki substansi serupa. Misalnya, sejumlah mata pelajaran keagamaan yang berdiri sendiri dapat dikelompokkan dalam kategori Pendidikan Agama Islam (PAI) sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme penyetaraan tersebut, ujar dia, berbeda dengan proses perhitungan nilai akhir peserta. Dalam sistem seleksi, nilai rata-rata tetap dihitung berdasarkan jumlah mata pelajaran yang tercantum dalam dokumen akademik masing-masing peserta didik.

“Peserta yang memiliki 12 mata pelajaran dihitung berdasarkan total nilai dibagi 12. Begitu juga peserta yang memiliki 14, 15, 16, atau 17 mata pelajaran dihitung sesuai jumlah mata pelajaran yang dimiliki. Mekanisme ini diterapkan agar capaian akademik setiap peserta dapat dinilai secara proporsional,” jelasnya.

Ia mengatakan, perbedaan jumlah mata pelajaran tidak otomatis menguntungkan maupun merugikan peserta tertentu. Hasil seleksi tetap ditentukan oleh capaian nilai rata-rata yang diperoleh berdasarkan dokumen akademik yang telah diverifikasi oleh sistem.

Kesempatan itu, ia juga meluruskan adanya anggapan bahwa terdapat perbedaan penjelasan terkait mekanisme penilaian. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan sebelumnya membahas dua aspek berbeda, yakni penyetaraan mata pelajaran dan teknis perhitungan nilai rata-rata, sehingga tidak dapat diartikan sebagai perubahan kebijakan.

Selain itu, ia menjelaskan mengenai mekanisme pengelolaan data dalam sistem pendaftaran online. Setelah data peserta dinyatakan lengkap, tervalidasi, dan masuk dalam tahapan seleksi, sistem tidak menyediakan fitur pencabutan berkas secara manual. Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga validitas data dan menjamin proses seleksi berjalan tertib serta adil bagi seluruh peserta.

Meski demikian, Thomas menyambut baik berbagai masukan dari masyarakat terkait peningkatan transparansi informasi SPMB. Menurutnya, aspirasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan SPMB pada tahun-tahun mendatang.

“Kami terus berkomitmen melakukan evaluasi dan perbaikan agar masyarakat semakin mudah memahami mekanisme seleksi. Tujuan kita sama, yaitu memastikan setiap anak memperoleh kesempatan pendidikan yang terbaik sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia berharap, masyarakat dapat memperoleh informasi secara utuh dan proporsional sehingga pelaksanaan SPMB dapat dipahami berdasarkan fakta, mekanisme, dan regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraannya. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close