Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Disdikbud Lampung, Zulkipli Masruri. DOK
SMARTNEWS.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah menindaklanjuti catatan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Lampung, terkait pelaksanaan kegiatan pada UPTD Museum Ketransmigrasian, Museum Negeri, serta UPTD Taman Budaya Tahun 2023.
Tindaklanjut yang dilakukan yakni melakukan pengembalian sejumlah dana yang menjadi catatan rekomendasi BPK RI Perwakilan Lampung kepada kas negara atas atas pelaksanaan kegiatan pada tiga UPTD di bawah Disdikbud Lampung itu.
Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Disdikbud Lampung, Zulkipli Masruri, mengaku pengembalian dana yang menjadi temuan BPK RI Lampung pada UPTD Museum Ketransmigrasian, Museum Negeri, dan UPTD Taman Budaya, telah dilakukan pada Juni 2024.
Meski demikian, lanjut dia, dari sekian dana yang harus dikembalikan berdasar catatan rekomendasi hasil laporan pemeriksaan (LHP) BPK RI Lampung, masih menyisakan sedikit yang kini dalam proses pengembalian oleh salah satu UPTD.
“Dari tiga UPTD yang menjadi temuan BPK, dua UPTD sudah mengembalikan penuh temuan BPK tersebut kepada kas negara. Sedangkan satu UPTD yang masih tersisa sedikit, kini dalam proses pengembalian,” katanya, Senin, 29 Juli 2024, menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai temuan BPK RI di lingkungan Disdikbud Lampung.
Pengembalian sejumlah dana pada tiga UPTD itu, katanya, juga sudah disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Lampung sebagai fungsi pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan di Disdikbud Lampung.
“Pihak Inspektorat Lampung juga kami yakin sudah menyampaikan hal ini kepada BPK RI Perwakilan Lampung. Insyaallah ke depan kami akan lebih baik lagi dalam menggunakan anggaran negara,” ujar dia.
Menindaklanjuti catatan rekomendasi BPK RI Perwakilan Lampung, katanya, guna memperbaiki sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. (***)