DOK
SMARTNEWS.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung telah meminta seluruh satuan pendidikan pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), tidak lagi meminta sumbangan komite kepada siswa pada tahun pelajaran 2025/2026.
Dasar dari hal tersebut, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 3/PUU-XXII/2024, dibacakan pada 27 Mei 2025, bahwa prinsip pendidikan dasar gratis yang dijamin konstitusi dan melarang praktek pungutan terselubung khususnya pada jenjang SD dan SMP negeri di seluruh indonesia.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, S.Sos, menyebut pasca putusan MK, pihaknya telah mensosialisasikan kepada satuan pendidikan di Kota Bandar Lampung untuk menghormati putusan tersebut untuk tidak lagi meminta sumbangan komite.
Namun meski demikian, kata dia, bila ada wali murid atau masyarakat ingin memberikan sumbangan secara sukarela dengan tidak ada ketetapan jumlah nominalnya, pihak sekolah boleh menerima sumbangan tersebut untuk dipergunakan kepentingan sekolah.
“Disdikbud sudah sering kali mengingatkan pihak sekolah untuk tidak meminta sumbangan komite kepada siswa. Kalau itu sifatnya sumbangan sukarela, silakan saja yang penting tidak ditentukan nominalnya dan itu bagi siapa yang mau saja,” ujar Mulyadi, Minggu, 30 November 2025.
Ia mencontohkan seperti pada kondisi di SMPN 44 Bandar Lampung, bahwa pihak sekolah tersebut masih menerima sumbangan sukarela dari masyarakat yang peduli terhadap pendidikan, guna keberlangsungan sistem pendidikan di sana.
“Miris memang, seperti SMPN 44 Bandar Lampung sebagai sekolah baru mereka harus menggaji guru dan tenaga kependidikan honorer yang tidak tercover dengan dana BOSP, oleh sebab itu mereka masih mengharapkan bantuan dari masyarakat yang perduli pendidikan,” kata dia.
Namun bila ada orangtua atau wali murid yang terlanjur memberikan sumbangan namun masih merasa keberatan, lanjut Mulyadi, bisa datang menghubungi pihak sekolah untuk mengambil uangnya kembali sesuai dengan nominal uang yang telah disumbangkan.
“Seperti isu yang muncul baru-baru ini ada wali murid yang keberatan memberikan sumbangan di SMPN 44 Bandar Lampung, kami sudah meminta kepada sekolah untuk mengembalikannya ke orangtua yang bersangkutan,” tutur dia. (***)