SMARTNEWS.ID – DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyepakati arah kebijakan anggaran dalam Perubahan APBD 2026.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa, 18 Agustus 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli dan dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penandatanganan tersebut menjadi pijakan bagi eksekutif dan legislatif untuk melanjutkan pembahasan hingga penyusunan Perubahan APBD 2026.
Dalam pembahasan, DPRD menyoroti pentingnya memastikan setiap alokasi anggaran benar-benar berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas. Terlebih, kemampuan fiskal daerah yang terbatas menuntut pemerintah lebih selektif dalam menentukan program yang akan dibiayai.
Karena itu, anggaran perubahan diharapkan tidak sekadar menambah atau menggeser belanja, tetapi mampu memperkuat program yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli bersama jajaran pimpinan DPRD dan Pemkab Lampung Selatan kemudian membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk kesepakatan atas KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Meski kesepakatan telah tercapai, proses pembahasan anggaran masih berlanjut. Pengawasan terhadap pelaksanaan program juga menjadi bagian penting agar kebijakan yang telah dituangkan dalam APBD benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan Perubahan APBD 2026 nantinya tidak hanya dilihat dari terserapnya anggaran, tetapi juga dari dampak pembangunan dan pelayanan yang diterima masyarakat Lampung Selatan. (HUMAS DPRD)