SMARTNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD di ruang sidang utama, Rabu, 29 Juli 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan menjadi tahapan strategis dalam proses penyusunan APBD 2027 sekaligus membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk menyusun Rancangan APBD sebelum kembali dibahas bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pendalaman yang dilakukan komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah.
“Seluruh pembahasan dilakukan secara menyeluruh agar program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan daerah, serta arah pembangunan yang telah ditetapkan,” ujar Erma.
Ia menjelaskan, dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati merupakan tindak lanjut dari rancangan yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Dalam prosesnya, setiap program dan kegiatan dikaji secara cermat untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Menurut Erma, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menghasilkan perencanaan anggaran yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik.
Setelah nota kesepakatan ditandatangani, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dengan berpedoman pada dokumen KUA-PPAS tersebut. Selanjutnya, rancangan anggaran akan diajukan kembali kepada DPRD untuk dibahas hingga memperoleh persetujuan sebelum ditetapkan menjadi APBD.
Melalui kesepakatan ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap pelaksanaan APBD 2027 mampu mendukung percepatan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat secara lebih efektif dan tepat sasaran. (***)