DPRD Lampung Selatan

DPRD Lamsel Matangkan Ranperda LP2B, Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Produktif


SMARTNEWS.ID – DPRD Kabupaten Lampung Selatan terus memperkuat langkah menjaga keberlanjutan sektor pertanian melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi payung hukum untuk melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi lahan yang terus meningkat.

Komitmen itu mengemuka dalam rapat pembahasan yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Selatan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Badan Anggaran DPRD, Selasa, 4 Agustus 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Slamet Nuriman, yang menekankan pentingnya penyusunan regulasi secara komprehensif agar mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah.

Menurut Slamet, keberadaan Ranperda LP2B merupakan langkah strategis untuk memastikan lahan pertanian tetap terlindungi sehingga dapat terus menopang produksi pangan dan kesejahteraan petani.

“Perlindungan lahan pertanian menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Karena itu, regulasi ini harus disusun secara matang agar implementasinya benar-benar efektif dan memberikan kepastian bagi para petani,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda bersama perangkat daerah melakukan pendalaman terhadap berbagai substansi, mulai dari sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, validasi data lahan pertanian, hingga mekanisme perlindungan dan pengawasan terhadap kawasan pertanian pangan berkelanjutan.

Slamet menegaskan, pembangunan daerah dan masuknya investasi tetap harus didorong. Namun, keduanya perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberadaan lahan pertanian sebagai aset strategis yang berperan besar dalam mendukung perekonomian masyarakat.

Ia berharap regulasi yang tengah disusun mampu memberikan kepastian hukum bagi petani sekaligus menjadi instrumen pengendali alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

DPRD Lampung Selatan juga menargetkan pembahasan Ranperda LP2B dapat segera dirampungkan sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berpihak pada kepentingan petani, memperkuat ketahanan pangan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Melalui regulasi tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen menghadirkan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan dan ketahanan pangan di masa depan. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close