SMARTNEWS.ID – Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi salah satu agenda penting DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam Rapat Paripurna, Rabu, 14 Oktober 2026. DPRD mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi tiga wakil ketua DPRD, serta dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bersama jajaran pemerintah daerah.
Keputusan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kebijakan perlindungan lahan produktif di tengah kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang. Tantangannya, pemerintah daerah harus mampu menyeimbangkan pertumbuhan kawasan permukiman dan infrastruktur dengan keberlangsungan sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan.
Perubahan regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sekaligus memperjelas pelaksanaan kebijakan agar tidak mudah berbenturan dengan kepentingan pembangunan lainnya.
Namun, pengambilan keputusan di ruang paripurna baru menjadi salah satu tahapan penting dalam proses legislasi. Efektivitas aturan tersebut nantinya akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan, pengawasan terhadap alih fungsi lahan, serta komitmen pemerintah daerah dalam mempertahankan lahan pertanian produktif.
Perlindungan lahan pertanian bukan hanya menyangkut keberadaan hamparan sawah, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan usaha petani, ketersediaan pangan, dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
Karena itu, implementasi peraturan perlu disertai langkah konkret, termasuk kejelasan lahan yang dilindungi, pengawasan pemanfaatan ruang, serta penegakan ketentuan terhadap alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan.
Pada hari yang sama, DPRD Lampung Selatan juga menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua Ranperda lainnya. Agenda tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kehadiran Bupati Radityo Egi Pratama dalam rangkaian rapat paripurna mencerminkan keterlibatan unsur eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah.
DPRD memiliki peran penting untuk memastikan setiap rancangan regulasi dibahas secara cermat, memiliki landasan hukum yang kuat, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Sementara itu, pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara konsisten. (HUMAS DPRD)