Pemprov LampungVideo Smart

Samsat Pesawaran Jemput Bola Sosialisasi Keringanan PKB


SMARTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperluas sosialisasi program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diperpanjang hingga 31 Oktober 2026. Kali ini, UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VIII Samsat Pesawaran menyasar masyarakat melalui sosialisasi dari rumah ke rumah (door to door) di Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Rabu, 14 Oktober 2026.

Kegiatan yang dipimpin Kepala UPTD, Diona Katharina, S.Sos., M.Pd, itu menjadi upaya mendekatkan informasi pelayanan perpajakan kepada masyarakat sekaligus mengingatkan wajib pajak agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan keringanan.

Dalam kegiatan itu, kata Diona, petugas tidak hanya menyampaikan informasi mengenai program keringanan pajak, tetapi juga menyerahkan nota tagihan Pajak Kendaraan Bermotor kepada warga. Langkah ini diharapkan membantu masyarakat mengetahui kewajiban pajak kendaraannya dan segera menindaklanjuti pembayaran sebelum masa program berakhir.

Perpanjangan program hingga 31 Oktober 2026, jelasnya, memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat yang belum sempat memenuhi kewajiban pajak kendaraan, termasuk pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.

“Sosialisasi secara langsung juga menjadi sarana bagi petugas untuk menjelaskan ketentuan program, sehingga masyarakat dapat memahami bentuk keringanan yang tersedia dan menyesuaikannya dengan kondisi kendaraan masing-masing,” kata dia.

Ia mengatakan, program keringanan pajak kendaraan di Lampung bukan sekadar memberikan potongan pembayaran, melainkan juga menjadi upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah.

Melalui sosialisasi door to door di Desa Kagungan Ratu, UPTD Samsat Pesawaran mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum program berakhir pada 31 Oktober 2026.

Upaya jemput bola tersebut, katanya, diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi, mempermudah masyarakat memahami prosedur pembayaran, serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan di Kabupaten Pesawaran.

“Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan besaran keringanan dengan mendatangi Samsat Pesawaran atau layanan Samsat terdekat,” kata dia. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close