Lampung SelatanPolitikRuwa Jurai

Dua Periode Masa Jabatan Bupati Lamsel, Tim Hukum Egi-Syaiful Surati KPUD


SMARTNEWS.ID – Tim hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Egi-Syaiful, mendatangi kantor sekretariat KPUD Lampung Selatan untuk menyerahkan menyerahkan surat peringatan terkait periode dan regulasi masa jabatan kepala daerah atau bupati, Rabu, 4 September 2024.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Paslon EGI-Syaiful juga mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, terkait adanya dugaan keterlibatan oknum kepala desa yang tidak netral dan terlibat langsung saat deklarasi dan pendaftaran Balonbup-Cawabup Lamsel Nanang Ermanto-Antoni Imam beberapa waktu lalu.

Ketua Tim Hukum pasangan Egi-Syaiful, Rusman Efendi menjelaskan surat peringatan ditujukan ke KPU RI, KPU Provinsi Lampung dan KPUD Kabupaten Lampung Selatan.

“Surat peringatan menghitung masa jabatan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto,” katanya, Rabu, 4 September 2024.

Dijelaskannya, selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) KPU agar mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 2/PPU—XXI/2023.

“Berdasarkan penafsiran tim Hukum pasangan Egi-Syaiful, Nanang Ermanto sudah dua kali menjabat,” kata dia.

Menurutnya, saat ini banyak tafsir-tafsir yang berbeda mengenai masa jabatan Kepala Daerah, untuk itu tim kuasa hukum pasangan calon bupati Egi-Syaiful mengerucut kepada keputusan MK secara riil tidak multi tafsir.

“Kami ingatkan KPU untuk penuh kehati-hatian, harus mengacu kepada keputusan MK,” ujarnya.

Ketua KPUD Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan terima kasih kepada tim Hukum pasangan Egi-Syaiful sudah berpartisipasi aktif dalam bentuk surat peringatan.

“Terimakasih sudah mengingatkan kami selaku penyelenggara pilkada mengenai regulasi tersebut,” kata dia.

Dijelaskannya, mengenai regulasi ini sejak beberapa bulan lalu, masih menjadi diskusi, selaku penyelenggara pilkada, KPUD Lampung Selatan, memberikan ruang kepada semua pihak.

“Kami penyelanggara Pemilu berasaskan keadilan,” ujarnya.

Untuk itu, surat peringatan periode masa jabatan yang sudah di terima KPUD Lampung Selatan, akan dikaji dan konsultasikan ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.
“Apapun pemahaman KPU Provinsi dan KPU RI itu yang akan kami laksanakan,” kata dia.

Untuk diketahui Tim Hukum pasangan Egi-Syaiful terdiri dari Ketua Rusman Efendi, S.H, anggota Eko Umaidi, S.Kom., S.H, Syahroni, S.H, Roliyan Syah, S.H, Adi Yana, S.H, Muhammad Fauzi, S.H, Muhammad Rido, S.H., M.H, Daniel Simamora, S.H, Fahyudi, S.H, dan Trio Haidir, S.H. (TIM)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close