ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung menerima remisi hari Raya Nyepi, pada Senin, 11 Maret 2024.
Pemberian remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto. Katanya, warga binaan yang mendapatkan remisi itu telah memenuhi persyaratan. “Mereka sudah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F,” kata Ade.
Selain itu, dua warga binaan juga turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas. “Seperti halnya kegiatan kemandirian dan juga pembinaan kepribadian sehingga keduanya berperilaku baik dan berhak mendapatkan remisi,” katanya.
Adapun dua warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung itu mendapatkan remisi sebesar satu bulan. Hal itu sebagai apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program
pembinaan dengan baik.
“Diharapkan sekaligus memotivasi WBP untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” tuturnya. (***)