ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Gubernur Lampung Dr (HC). Hi. Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M, sebagai Penjabat Bupati Pringsewu, di Balai Keratun Pemerintah Provinsi Lampung, Jumat, 1 Maret 2024.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-637 Tahun 2024. Pelantikan ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, bahwa Penjabat Bupati/Wali Kota diangkat dari Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah.
Sehingga, meskipun jabatan Adi Eriansyah, S.E., M.M, selaku Penjabat Bupati Pringsewu belum genap satu tahun, namun dikarenakan sudah memasuki masa pensiun sebagai ASN terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024, maka pengisian kekosongan jabatan Penjabat Bupati Pringsewu perlu untuk segera dilakukan, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, telah menetapkan jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah serentak pada Bulan November 2024.
Sehingga pemenuhan masa jabatan Penjabat Bupati Pringsewu untuk jangka waktu 1 tahun ke depan masih sangat memungkinkan.
Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Adi Erlansyah, S.E, M.M, atas pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai Penjabat Bupati Pringsewu, serta kepada Rusdiana Dewi Yusuf, S.E, selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.
Menurut Gubernur, Adi Erlansyah telah memberikan peningkatan nilai tambah produk produk unggulan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur daerah, reformasi birokrasi, pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, mitigasi bencana dan perwujudan masyarakat yang religius, aman dan berbudaya di Kabupaten Pringsewu.
Gubernur selanjutnya mengucapkan selamat bertugas kepada Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M, yang baru saja dilantik sebagai Penjabat Bupati Pringsewu Tahun 2024.
Gubernur Arinal meminta agar segera melakukan langkah-langkah konsolidasi internal, memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan DPRD, Forkopimda serta elemen-elemen masyarakat setempat serta melanjutkan program-program pembangunan yang telah ditetapkan didalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah, dan menjaga kondusivitas wilayah.
“Saya percaya, bahwa dengan kemampuan, dedikasi dan integritas yang Saudara miliki, Saudara mampu mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Gubernur Arinal.
Arinal juga mengingatkan beberapa hal bahwa Penjabat Bupati memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat, baik selaku Kepala Daerah maupun selaku Aparatur Sipil Negara.D
alam menjalankan tugas dan wewenang dimaksud, Penjabat Bupati dilarang untuk melakukan mutasi pegawai; membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh penjabat sebelumnya, dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan perizinan yang telah dikeluarkan oleh penjabat sebelumnya.
Selanjutnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan penjabat sebelumnya; membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan program pembangunan penjabat sebelumnya. (***)