Politik
Hari Pemungutan Suara Pilkada 2020 Ditetapkan Hari Libur Nasional
SMARTNEWS.ID — Presiden RI Joko Widodo menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, Rabu, 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.
Penetapan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada 2020 Sebagai Hari Libur Nasional, itu diteken Jokowi pada Jumat, 27 November 2020.
Salah satu pertimbangan meliburkan pada hari itu, guna memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pilkada.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” bunyi diktum kesatu keppres itu, melansir dari setgab.go.id, Sabtu (28/11/2020).
Sementara pada diktum kedua menyatakan Keppres itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020. Pilkada 2020 pun bakal berlangsung di 270 daerah, yang meliputi sembilan pilkada tingkat provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik pilkada serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.
“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu (25/11/2020).