Politik

Eva Dwiana Melenggang Jadi Wali Kota Bandar Lampung

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. DOK

SMARTNEWS.ID — Calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir keputusan KPU Bandar Lampung atas diskualifikasi dirinya sebagai calon wali kota.

Selain itu, ia yang diusung oleh PDIP, Nasdem, dan Gerindra pada pemilihan wali kota pada 9 Desember 2020, juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras tim dan partai pengusung yang telah berjuang mencari kebenaran.

“Saya merasa bersyukur kepada Allah atas kerja keras tim dan partai pengusung yang telah membuahkan hasil. Alhamdulillah, terima kasih atas doa semua pihak. Semoga semua dalam lindungan Allah,” ujar Eva, Kamis (28/1/2021).

Rasa syukur ia ucapkan juga karena Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wali Wali Kota Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo W, pada Kamis, 28 Januari 2021.

Diketahui, MK menghentikan sengketa perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 2 M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo W.

Hal itu karena sebelumnya paslon tersebut mencabut tuntutannya di MK. Majelis hakim menjelaskan terkait pihak termohon dan Badan Pengawas Pemilihan Umum dipersilahkan meninggalkan ruangan sidang.

“MK menyikapi dengan ketetapan yang akan dituangkan dalam putusan. Sementara tidak ada relevansinya lagi dalam persidangan baik pemohon, termohon, pemberi keterangan Bawaslu Bandar Lampung, maupun pihak terkait,” kata Majelis Hakim. (**)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close