Politik

Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Eva – Deddy


SMARTNEWS.ID — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana – Deddy Amarullah.

Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung Nomor 1 P/PAP/2021.

Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra, dan NasDem tersebut.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 22 Januari 2021 lalu, Ketua Majelis Hakim, Supandi, memberikan dua putusan penting.

Ketua tim pemenangan paslon  Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana – Deddy Amarullah, Wiyadi, membenarkan keputusan tersebut. Dan ia pun telah mendapat salinan putusan tersebut.

Pihaknya tak lupa mengucapkan terimakasih kasih kepada masyarakat Bandar Lampung. “Paling pertama tentu kami berterima kasih kepada masyarakat Bandar Lampung yang bisa menjaga kondusifitas kota tercinta ini,” kata dia, Rabu (27/1/2021). (LP)

Berikut isi lengkap keputusan MA:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk seluruhnya.

2. Menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

3. Memerintahkan termohon untuk mencabut Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1- Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

4. Memerintahkan termohon menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan KPU Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1- Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

5. Menghukum termohon membayar biaya perkara Rp1 juta.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close