Lampung SelatanPolitikRuwa Jurai

Tim Hukum EGI-Syaiful Akan Laporkan Jika Oknum ASN Serta Kades Tidak Netral Ke Bawaslu Dan Gakumdu

Ketua Tim Hukum Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan EGI-Syaiful, Rusman Efendi, saat memberikan keterangan atas dugaan tidak netralnya oknum ASN, Kades saat deklarasi dan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan. Jumat, 30 Agustus 2024. FOTO: SMARTNEWS.ID/**)

SMARTNEWS.ID – Adanya laporan dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), aparatur desa serta oknum Kepala Desa (Kades) yang menggunakan seragam Partai Politik (Parpol), saat deklarasi dan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Lampung Selatan 2024. Tim hukum Pemenangan pasangan calon bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama-Syaiful Anwar, akan melaporkan oknum ASN, Kades dan aparatur desa yang tidak netral ke Bawaslu dan Gakkumdu.

Untuk diketahui Pilkada Lampung Selatan periode 2025-2030, diikuti 2 pasangan calon yakni Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar, berhadapan dengan pasangan petahana Nanang Ermanto dan Antoni Imam.

Berdasarkan informasi dan laporan yang masuk ke Tim Hukum EGI-Syaiful, pada saat pendaftaran dan deklarasi bakal calon petahana, Kamis, 29 Agustus kemarin, diduga banyak oknum ASN dan aparatur desa serta kepala desa mengenakan seragam parpol ikut dalam kedua kegiatan tersebut.

Rusman Efendi selaku Ketua Tim hukum pemenang calon Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti ASN dan aparatur desa serta kepala desa yang tidak netral dalam Pilkada Lampung Selatan 2024.

“Kita merespon cepat laporan dan pengaduan terkait adanya oknum-oknum ASN, aparatur desa dan kepala desa yang tidak netral dalam Pilkada Lampung Selatan. Mereka terikat terkait dengan Undang-undang Pemilu, tentang Pemilu. Saat ini, kita sedang mengumpulkan bukti-bukti lainnya,” kata dia, didampingi anggota kuasa hukum lainnya, Eko Umaydi SH MH, Roni SH MH, Adiyana SH MH di Posko Pemenangan, Bani Hasan Kalianda, Jumat, 30 Agustus 2024.

Dijelaskannya, peraturan perundangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujarnya, didampingi Ketua Tim Media, Herwansyah, S.H., M.H.

Rusman Efendi SH MH menegaskan sanksi menanti jika terbukti Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Kami sedang mempelajari dan mengumpulkan bukti-buktinya. Jika nanti semuanya sudah terkumpul dan terbukti, maka akan segera kita laporkan,” kata dia.

Berdasarkan pantauan Tim Hukum, sudah banyak laporan terkait adanya intimidasi diantaranya imbauan oknum camat ke kepala desa, imbauan kepala desa ke aparatur desa.

“Imbauannya melarang dan mencegah masyarakat yang ingin ikut kegiatan pasangan Egi-Syaiful, ini sedang kami kaji dan dalami, nanti kalau ada unsur pidananya akan kami laporkan ke Polisi, Bawaslu, Gakkumdu,” ujarnya.

Sejauh ini, Tim Pemenangan Egi-Syaiful konsisten dengan aturan hukum dan mengikuti regulasi pilkada atau pemilu, apabila terjadi pelanggaran dalam undang-undang tersebut, maka akan ditempuh dengan jalur hukum.

“Bila terbukti ada pelanggaran pasti kami laporkan dengan polisi, Bawaslu dan Gakumdu,” ujar dia.

Ketua Tim Hukum Egi-Syaiful itu menyerukan bagi tim Pemenangan, relawan, tim sukses yang mendapatkan intimidasi dari oknum ASN, Aparatur desa dan perangkat desa, langsung melaporkan kepada tim hukum.

“Langsung laporkan ke kami, nanti akan langsung ditindak lanjuti,” kata dia.

Saat ditanya bukti-bukti yang dimiliki, Rusman Efendi mengatakan sudah banyak bukti yang sudah terkumpul diantaranya nama-nama oknum kepala desa yang ikut deklarasi, intimidasi camat, intimidasi kepala desa dan lainnya.

“Tunggu saja 1-2 hari ini, tim hukum akan melaporkan,” ujarnya. (**/tim)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close