SMARTNEWS.ID – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hendak menjalani kontrol lanjutan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung diminta tidak mengabaikan tanggal pada surat kontrol. Kesalahan jadwal atau keterlambatan melakukan reservasi dapat berpengaruh pada proses pelayanan menggunakan BPJS Kesehatan.
Kepala Humas RSUDAM, Desy Yuanita, S.K.M., M.K.M., mengatakan peserta JKN perlu memastikan tanggal kontrol yang diberikan dokter spesialis dan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN paling lambat satu hari sebelum jadwal kunjungan.
“Peserta yang mendapatkan surat kontrol diharapkan datang sesuai tanggal yang tercantum dan melakukan pendaftaran melalui Mobile JKN H-1,” ujar Desy, Rabu, 2 September 2026.
Ia menjelaskan, surat kontrol menjadi dokumen dasar bagi pasien yang masih membutuhkan pelayanan lanjutan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Untuk kunjungan berikutnya pada kasus yang masih memerlukan perawatan lanjutan, surat kontrol dapat digunakan sebagai pengganti surat rujukan.
Desy mengingatkan pasien agar tidak datang lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan dokter tanpa melakukan konfirmasi atau perubahan jadwal. Dalam kondisi tersebut, pasien tidak dapat dilayani menggunakan jaminan BPJS Kesehatan dan harus melakukan proses pendaftaran kembali sesuai ketentuan.
Sementara pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih memiliki kesempatan mendapatkan pelayanan dengan melakukan penyesuaian tanggal kontrol melalui reservasi online di Mobile JKN H-1.
Bagi pasien yang berhalangan hadir, RSUDAM meminta perubahan atau pembatalan jadwal dilakukan paling lambat sehari sebelum tanggal kontrol. Konfirmasi dapat disampaikan melalui WhatsApp RSUDAM di nomor 0821 8182 4557.
“Kalau ada kendala terkait surat kontrol maupun jadwal pelayanan, pasien dapat berkonsultasi dengan petugas agar proses administrasinya tidak menjadi hambatan,” kata Desy.
Di sisi lain, pasien yang mengalami kondisi gawat darurat tidak perlu menunggu jadwal kontrol. Mereka dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUDAM.
Kondisi yang termasuk kegawatdaruratan antara lain henti napas atau jantung, penurunan kesadaran, sesak napas berat, perdarahan hebat, syok, stroke akut, nyeri dada yang mengarah pada serangan jantung, nyeri perut hebat, hingga cedera berat akibat kecelakaan, luka berat dan luka bakar luas.
RSUDAM mengimbau peserta JKN lebih teliti terhadap surat kontrol dan jadwal kunjungan. Langkah sederhana seperti memastikan tanggal kontrol dan melakukan reservasi tepat waktu dinilai dapat membantu memperlancar pelayanan sekaligus menghindari kendala administrasi saat tiba di rumah sakit. (***)