Ruwa Jurai

Kebijakan BDR Berlanjut di Way Kanan

Kepala Disdikbud Lampung, Drs. Sulpakar, M.M. ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Setelah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada jenjang SMA, SMK dan SLB di Kota Bandar Lampung, sehari kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pun mengeluarkan kebijakan serupa di Kabupaten Way Kanan.

Kebijakan pengganti PTM terbatas menjadi belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui sistem dalam jaringan (daring), itu memerhatikan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor: 420/163/IV.01-WK/2022 tentang Penghentian Sementara PTM SMA/SMK/MA, SMP/MTs, SD/MI, PAUD/RA dan LPPNP di Way Kanan.

Kepala Disdikbud Lampung, Drs. Sulpakar, M.M, mengatakan penerapan PJJ daring di Way Kanan bagian dari memutus mata rantai penyebaran, serta pengendalian peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikan. Adapun kebijakan tersebut akan diberlakukan selama dua pekan, terhitung sejak 7 – 19 Februari 2022.

“Memberlakukan PJJ daring di Way Kanan dimulai hari ini. itu merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Bupati Way Kanan. Kebijakan itu dilakukan sebab ada sejumlah sekolah di sana warga sekolahnya terpapar virus corona. Salah satunya di SMAN 6 Banjit,” ujar Sulpakar di ruang kerjanya, Senin (7/2/2022).

Sedangkan di kabupaten/kota lain, lanjut mantan Pj Wali Kota Bandar Lampung dan Pjs Bupati Lampung Selatan itu, satuan pendidikan masih menerapkan PTM terbatas dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. “Sementara yang lain masih tetap memberlakukan, sambil menunggu evaluasi,” ujar dia.

Namun, jika sewaktu-waktu ditemukan kluster di satuan pendidikan, pemerintah daerah setempat bisa menerapkan Diskresi Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. “Atau daerah bisa mengeluarkan keputusan sendiri atas pertimbangan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tutupnya. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close