DOK SEKOLAH
SMARTNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi Lampung mengajak pelajar SMAN 5 Bandar Lampung perangi judi online (judol), hindari kenakalan remaja, hingga menjauhi gerakan radikalisme.
Ajakan tersebut disampaikan tim Kejati saat mengunjungi SMAN 5 untuk menyosialisasikan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), di sekolah setempat, Selasa, 1 Oktober 2024.
“Pendidikan pengetahuan disampaikan kepada siswa SMAN 5 agar menjauhi prilaku buruk di masyarakat,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Lampung Ricky Ramadhan, M.H, pada kegiatan.
Program JMS bertema Kenalkan Wawasan Kebangsaan Bela Negara dan Anti Radikalisme, katanya, agar pelajar ikut mencegah penyebaran paham radikalisme dan kenakalan remaja.
“Peran institusi pendidikan menjadi sangat krusial dalam pencegahan dan penyebaran paham radikalisme di kalangan anak usia sekolah,” kata dia.
Melalui JMS, pelajar akan fokus pengembangan nilai-nilai toleransi, kerja sama dan kritis berpikir, sehingga pendidikan menjadi garda terdepan melawan pengaruh ideologi ekstrem.
Terlebih, perkembangan teknologi membawa dampak besar pada kehidupan sosial, termasuk menimbulkan dampak negatif terkait kenakalan remaja, salah satunya perjudian online.
“Di kalangan pelajar fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena mudahnya akses dan minimnya pengawasan. Judi online menjadi masalah serius di kalangan pelajar,” katanya.
“Terutama dengan adanya situs web dan aplikasi yang menawarkan permainan judi dengan uang sungguhan. Faktor ini menjadi keinginan untuk mencoba hal baru,” sambungnya.
Solusi mengatasi fenomena tersebut, sekolah dan lembaga pendidikan perlu meningkatkan pengetahuan tentang Wawasan Kebangsaan Bela Negara dan Antiradikalisme.
Selain itu, lanjut dia, pencegahan kenakalan remaja dan bahaya judi online dengan memberikan edukasi yang memadai kepada siswa tentang risiko dan konsekuensi.
“Peran keluarga perlu aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka dan memberikan pendampingan serta dukungan emosional yang kuat agar terhindar dari hal itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 5 Bandar Lampung Dra. Hj. Hayati Nufus, M.Pd., mengaku bangga dan senang atas kunjungan Kejati Lampung menyosialisiakan program JMS.
Katanya, materi yang disampaikan kepada 50 pelajar dan dewan guru pendamping sangat bermanfaat agar mengenali hukum dan jauhi hukuman melalui JMS.
Diketahui pemateri pada program JMS, Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, S.H, Jaksa Ahli Pratama Agung Prabudi JS, S.H., M.H, beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung. (***)