ILUSTRASI
SMARTNEWS.ID – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, pinta satuan pendidikan di Tanah Air tidak menjadikan wisuda pada kululusan peserta didikan sebagai kegiatan bersifat wajib di satuan pendidikan.
Penegasan hal tesebut dituangkan dalam surat edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Surat edaran ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, pada 23 Juni 2023, itu ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan se-Indonesia.
Setidaknya ada tiga poin penting dalam surat edaran tentang tersebut. Berikut isi dari surat edaran tersebut:
Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami mengimbau Saudara untuk:
1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai sebagai kegiatan bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/ wali peserta didik.
2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orangtua/ wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 23 Juni 2023
Sekretaris Jenderal
Suharti
NIP: 196911211992032002
Tembusan: Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi