Pendidikan

Dibatasi Bawa Handphone di Sekolah Guna Tingkatkan Prestasi Pelajar dan Disiplin Siswa

DOK

SMARTNEWS.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/646/V.01/DP.2/2025 tentang Pembatasan Telepon Seluler (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri/Swasta. Pembatasan tersebut tidak hanya berlaku untuk peserta didik, tapi juga para dewan guru.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengungkapkan kebijakan tersebut pemerintah terapkan dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa.

“Hal ini untuk menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan,” ujarnya, Jumat, 7 Februari 2025.

Dalam surat edaran yang terbit disebutkan pemanfaatan teknologi informasi pelaksanaannya bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum, dengan penggunaan secara optimal dan bertanggung jawab.

Sementara, kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan serta siswa juga mendapat larangan membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Pembatasan, kata Thomas, dikecualikan jika penggunaan handphone tersebut untuk sarana penunjang kegiatan belajar mengajar. Sementara petunjuk teknis penggunaan lebih lanjut Kepala Satuan Pendidikan yang mengaturnya.

Melalui surat tersebut, Disdikbud meminta satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan ponsel selama pembatasan penggunaan di lingkungan satuan pendidikan. Menyiapkan contact person untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid.

“Sekolah mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan handphone kepada orang tua/wali murid,” kata Thomas. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close