SMARTNEWS.ID – Guna melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku efektif 2 Januari 2026, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenko Kumham Imipas) berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi DPRD setempat, Senin (19/5/2025).
Koordinasi secara spesifik mengarah pada pelaksanaan hukum hidup dalam masyarakat (living law) dan bertujuan memastikan harmonisasi antara hukum nasional dan norma adat di Lampung.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, menyatakan, Lampung belum memiliki hukum formal secara spesifik mengatur hukum adat.
Tapi, kata Ade, Lampung telah memberlakukan peraturan daerah (perda) berkenaan dengan keberadaan hukum adat, seperti Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Lembaga Adat serta Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung.
Ade Utami Ibnu menjelaskan, beberapa masalah hukum di masyarakat Lampung, seperti perkelahian, penghinaan, tindak pidana pencurian, dan penyerobotan lahan dapat selesai dengan angkon waghey atau angkat saudara.
Plh. Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Kemenko Kumham Imipas RI, Sri Yuliani, memaparkan, peran strategis Kemenko Kumham Imipas dalam memastikan harmonisasi hukum nasional dan norma adat.
Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani, menyatakan, harus ada peraturan pelaksanaan dari UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini pemerintah pusat sedang menyusun RPP dimaksud.
“Adanya paradigma baru sistem hukum nasional, yang memberikan ruang daerah kaya akan tradisi adat, seperti Lampung bisa menjadi bahan penguatan bagi RPP Living Law yang saat ini sedang disusun,” katanya. (***)