DOK
SMARTNEWS.ID – Pejabat Pemerintah Kota Bandar Lampung termasuk kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 100 persen sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hal itu diungkapkan Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, pada Senin, 3 April 2024. Menurutnya, penyampaian LHKPN itu tercatat hingga terakhir pengumpulan pada 31 Maret 2023
Robi mengatakan, LHKPN merupakan kewajiban setiap pejabat negara. Itu juga menjadi komitmen pemerintah dalam mendorong keterbukaan serta mendukung pemerintahan bebas dari korupsi.
“Selain pejabat dan kepala sekolah, LHKPN juga wajib disampaikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata dia.
Penyampaian hal tersebut, menurutnya berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN.
“Mengenai hal itu kami sudah imbau kepada semua pejabat untuk mengumpulkan LHKPN sejak awal 2023 yang didukung surat edaran wali kota terkait kewajiban melaporkan harta kekayaan,” katanya. (***)