Nasional

Ketua DPD RI Apresiasi Kapolda Lampung Beri Penghargaan Warga Berani Lawan Begal

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. DOK

SMARTNEWS.ID – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengapresiasi langkah Kapolda Lampung yang akan memberi penghargaan kepada warga di wilayah hukumnya yang berani melawan begal.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan terobosan positif untuk menekan angka kejahatan yang lumayan tinggi di Lampung.

“Patut kita dukung tawaran dari Polda Lampung ini, sebagai perlawanan terhadap aksi kejahatan. Hal itu juga bisa menumbuhkan rasa optimis di kalangan masyarakat dalam memerangi tindakan kriminal,” kata LaNyalla, Minggu (17/4/2022).

Pernyataan Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugianto, katanya dapat menjadi resonansi keberanian warga untuk melindungi dan mempertahankan diri dari aksi kejahatan, sehingga akan mempengaruhi psikologis pelaku kejahatan.

“Jika digaungkan terus menerus, saya kira hal itu dapat menekan angka kejahatan, terutama kasus begal,” lanjut LaNyalla.

Kapolda Lampung menegaskan, pihaknya tidak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya jika terancam tindak kejahatan.

“Pasalnya masyarakat sudah bosan dan marah karena ulah para begal yang tak segan melukai bahkan membunuh korban. Aksi mereka sangat meresahkan dan mengganggu ketentraman dalam menjalankan aktivitasnya. Di sisi lain, banyak juga kasus begal yang tidak dapat diselesaikan pihak kepolisian,” paparnya.

LaNyalla juga menyambut positif dibebaskannya Amaq Sinta yang berhasil melumpuhkan begal di Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya kasus ini ramai menjadi perbincangan publik karena korban begal malah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.

“Kita apresiasi langkah Kabareskrim yang kemudian menghentikan kasus aneh di NTB. Harapannya aparat kepolisian bertindak cerdas dan profesional dalam menindaklanjuti peristiwa kejahatan,” tukasnya.

Senator asal Jawa Timur itu meminta seluruh jajaran kepolisian dimanapun menggencarkan penindakan kejahatan, terutama tindak pidana yang disebut C3, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).(***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close
Close