Ruwa Jurai

Anggota Polri Dilarang Menerima Hadiah Parcel Lebaran

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. DOK

SMARTNEWS.ID – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengeluarkan surat telegram tentang larangan melaksanakan kegiatan buka bersama di bulan suci Ramadan, open house, dan pemberian hadiah atau parcel lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan.

Larangan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2022).

“Kapolda Lampung telah mengeluarkan surat telegram Nomor : ST/261/IV/KEP/2022 tertanggal 15 April 2022 tentang larangan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama, pemberian parcel hadiah lebaran dalam bentuk apapun, dan larangan melakukan pungli dengan alasan pemberian THR kepada siapapun,” ujar Kombes Pol Pandra.

Pandra menjelaskan, ada tiga hal yang harus dipatuhi oleh seluruh personil Polda Lampung dalam surat telegram tersebut. Pertama, personel Polda Lampung dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama di bulan suci Ramadhan dan open house pada saat hari raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

Kedua, personel Polda Lampung dilarang memberikan parcel atau hadiah lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan. Terakhir, personel Polda Lampung dilarang melakukan pungli dengan alasan memberikan THR kepada siapapun.

Pandra berharap agar seluruh anggota Polri dan PNS dilingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram tersebut. Terlebih saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19, untuk mencegah penularannya mari kita sama-sama menghindari kerumunan.

“Terkait pemberian parcel atau hadiah kata Pandra, itu termasuk gratifikasi yang dilarang dalam undang-undang pemberantasan korupsi Oleh sebab itu kita selaku aparat penegak hukum, wajib menghindari perbuatan tersebut,” tutup Pandra. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close