SMARTNEWS.ID – Provinsi Lampung mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerapkan Pendidikan Antikorupsi (PAK) sebagai muatan lokal pada jenjang SMA dan SMK.
Kebijakan tersebut dinilai KPK dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh bagi daerah lain dalam membangun budaya integritas sejak bangku sekolah.
Penghargaan diberikan KPK kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi tidak cukup hanya disampaikan sebagai pengetahuan, tetapi harus ditanamkan sejak peserta didik berada di ruang kelas.
Menurutnya, sekolah memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan tindakan yang baik dan buruk sekaligus membangun integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Setyo secara khusus mengapresiasi kebijakan Lampung yang memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam muatan lokal.
“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.
Ia menyebut kebijakan tersebut dapat dikembangkan sebagai pilot project untuk memperkuat pendidikan antikorupsi di daerah.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Setyo berharap praktik yang dilakukan Lampung tidak berhenti di daerah tersebut, tetapi dapat ditularkan kepada pemerintah daerah lain.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya. (***)