SMARTNEWS.ID – Isu akses keadilan bagi masyarakat kecil menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Lampung. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pentingnya menghadirkan layanan bantuan hukum hingga tingkat desa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan.
Menurut Gubernur, keadilan merupakan tanggung jawab utama pemimpin kepada masyarakat, sehingga negara harus memastikan seluruh warga, termasuk yang tinggal di desa, memiliki akses terhadap layanan hukum.
“Salah satu tugas pemimpin adalah memberikan rasa adil kepada rakyatnya. Karena itu Posbankum ini diharapkan menjadi tempat konsultasi hukum, ruang pelayanan, ruang edukasi, sekaligus ruang perlindungan bagi masyarakat, terutama di desa-desa,” ujar Mirza.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat meresmikan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi Lampung di Balai Keratun Lantai 3 Kantor Gubernur Lampung, Senin, 9 Maret 2026.
Peresmian dilakukan bersama Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas serta dihadiri para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan itu, Gubernur berharap keberadaan Posbankum dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang sering muncul di masyarakat desa, mulai dari sengketa tanah, konflik keluarga hingga persoalan sosial lainnya.
Menurutnya, selama ini banyak persoalan hukum di masyarakat tidak tersampaikan kepada pemerintah karena keterbatasan akses dan pemahaman hukum.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang berhasil membentuk Posbankum secara menyeluruh hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Hari ini Provinsi Lampung telah resmi memiliki 2.651 pos bantuan hukum. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program Posbankum merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang memiliki keterbatasan pendidikan maupun ekonomi.
Menurut Supratman, selama ini kesenjangan akses hukum masih terjadi karena layanan hukum lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang memiliki kemampuan finansial dan pendidikan lebih baik.
“Selama ini keadilan sering kali hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki keunggulan kapital atau pendidikan. Karena itu negara harus hadir memastikan masyarakat kecil juga mendapatkan akses hukum yang sama,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung Taufikurrahman menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum di Lampung telah mencapai 100 persen dari total desa dan kelurahan yang ada.
“Sebanyak 2.651 pos bantuan hukum desa dan kelurahan telah terbentuk. Tercatat pula 5.302 paralegal yang siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” kata Taufikurrahman.
Ia menambahkan, pada tahun 2025 pemerintah juga telah melaksanakan pelatihan paralegal yang diikuti sekitar 3.800 peserta guna memperkuat kapasitas layanan bantuan hukum di tingkat desa.
Sejumlah persoalan hukum masyarakat bahkan telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi Posbankum tanpa harus melalui proses pengadilan. Di antaranya penyelesaian konflik rumah tangga di Desa Natar, Lampung Selatan, serta sengketa tanah antar ahli waris di Kelurahan Rejomulyo, Kota Metro.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung atas dukungan dalam pembentukan Posbankum. Menteri Hukum juga memberikan penghargaan kepada Gubernur Lampung atas keberhasilan membentuk 2.651 Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan di Lampung.
Melalui keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan, pemerintah berharap berbagai persoalan hukum masyarakat dapat diselesaikan lebih cepat melalui konsultasi dan mediasi, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Lampung. (***)