Sumatra Utara

LPIB Tagih Janji Kajatisu Segera Tersangkakan Kakanwil Kemenag Sumut Atas Dugaan Pungli Rakerwil


SMARTNEWS.ID – Masa yang mengatasnamakan Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB), kembali melakukan aksi demonstrasi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat, 13 September 2024.

Aksi yang dilaksanakan LPIB ini, untuk mendesak agar Kejatisu segera menetapkan tersangka atas dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumatera Utara.

Puluhan anggota LPIB ini menggelar aksinya di depan Kantor Kejatisu berlangsung dengan damai. Dimana, dalam aksinya puluhan masa ini membawa berbagai macam spanduk bertuliskan ‘Tangkap Kakanwil Kemenagsu dan Kajati Jangan Tidur, Kejatisu Bukan Tempat Loby Kasus’.

Koordinator lapangan Sony Alva Sandi mengatakan, dugaan pungli yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Sumatera Utara terjadi saat Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) pada 20-22 Februari 2024, di Wings Hotel.

Dugaan pungli itu dengan mengutip para Kepala Madrasah dan Kepala Kemenag Kabupaten dan Kota se-Sumatera Utara. Dimana, dana itu diduga diberikan untuk sejumlah pejabat Kemenag RI yang hadir dalam Rakerwil tersebut.

“Kami mendapatkan informasi ini dari beberapa Kepala Madrasah dan Kakan Kemenag Kabupaten/kota, bahwa Kegiatan itu hanyalah modus belaka, mereka harus menyiapkan uang sebesar Rp 1.500.000/ Kepala Madrasah dan Rp 2.500.000/Kakan Kemenag. Teknis punglinya, kepala MAN di akomodir oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Madrasah,” ucap Sony kepada awak media.

Selain itu, Sony juga mengungkapkan bahwa ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan Kepala MAN Batubara terkait penggunaan dana bos, dana komite serta pembangunan ruang kelas baru yang tak kurun selesai selama hampir dua tahun.

Tak hanya itu, pada aksi tersebut Sandy menyebutkan bahwa Kepala MAN 3 Medan juga harus diperiksa terkait dengan dugaan proses pembayaran Gaji dan sertifikasi seorang guru PNS mapel Matematika di MAN 3 Medan yang diperbantukan menjadi Petugas Keberangkatan Haji 2024. Mereka menduga oknum guru tersebut telah dibekingi oleh suaminya yang notabenenya seorang pejabat hukum di Kanwil Kemenagsu.

Selain itu Sony menambahkan, bahwa Kakanwil Kemenagsu adalah sosok super hero yang telah mencederai lembaga Iklas Beramal dengan mempertahankan Kepala Tim Kepegawaian (Katim) inisial T, padahal jelas sedang tersandung Hukdis dari Itjen Kemenag RI sesuai STL/LHA NO.R-131/IJ/IJ.V/PS.01.3/03/2021.

“Secara keseluruhan dugaan kasus-kasus di lingkungan Kemenag itu telah kami laporkan bersama dengan bukti-buktinya melalui dumas kami No. 4070/PC/SR-01/IV/2024 Tanggal 4 April 2024, sampai saat ini telah berjalan 3 bulan dan masih terus berproses. Kami berharap Kejatisu serius mengungkap kebobrokan di lembaga berlogo Iklas Beramal itu. Kami meminta agar segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan pungli Rakorwil Kemenagsu dan yang lainnya,” terang Sony. (IHB)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close