DOK
SMARTNEWS.ID – Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) siap membuka pendaftaran secara daring untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK pada awal bulan April mendatang.
Hal tersebut telah disampaikan melalui media sosial Instagram Pusat Prestasi Nasional @puspresnas, yang disitat, Rabu, 22 Maret 2023.
Meski baru dibuka April nanti, namun sudah bisa melihat pedoman O2SN yang menjelaskan seluruh ketentuan aturan dan teknis pertandingan cabang olahraga O2SN tahun 2023.
Secara umum ada lima cabang olahraga yang dilombakan dalam O2SN tahun 2023 ini. Namun, untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) ada tambahan satu cabang olahraga.
Adapun cabang Olahraga O2SN 2023, meliputi Atletik, Renang, Bulu tangkis, Pencak Silat, Karate, dan Senam (khusus untuk SD).
Sebelum mendaftar ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sekolah tentang kriteria atlet.
Kriteria Umum:
a. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
b. Juara terbaik dalam setiap tingkat pertandingan yang diikuti sebelumnya di tingkat sekolah dan provinsi sesuai cabang olahraga. Peserta wajib melampirkan hasil seleksi berbentuk surat keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang pada setiap tingkatan perlombaan.
c. Terdaftar sebagai peserta didik SD/MI, SMP/MTs/ SMA/MA, SMK negeri/swasta, atau yang sederajat yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK).
d. Berkelakuan baik dan tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang yang dibuktikan melalui surat keterangan dari sekolah dengan tanda tangan kepala sekolah.
e. Hanya boleh mengikuti satu cabang lomba yang didaftarkan melalui website https://daftarbpti.kemdikbud.go.id mulai tingkat sekolah.
f. Bukan peraih juara 1, 2, dan 3 pada O2SN tingkat nasional tahun sebelumnya
g. Memiliki BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya dan wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
h. Wajib menjaga sportivitas dan fair play selama O2SN berlangsung disertai surat pernyataan yang ditandatangani kepala sekolah.
Kriteria Khusus:
SD: Peserta didik kelas 3, 4, dan 5 pada tahun pelajaran 2022/2023 dan dilahirkan tanggal 1 Januari 2011 atau sesudahnya.
SMP: Peserta didik yang pada tahun pelajaran 2022/2023 masih duduk di SMP/MTs dan atau yang sederajat dan dilahirkan tanggal 1 Januari 2008 atau sesudahnya.
SMA: Peserta didik SMA/MA kelas 10 dan 11 tahun pelajaran 2022/2023 dan dilahirkan tanggal 1 Januari 2005 atau sesudahnya.
SMK: Peserta didik kelas 10 dan 11 pada tahun pelajaran 2022/2023 masih duduk di SMK dan atau yang sederajat dan dilahirkan tanggal 1 Januari 2004 atau sesudahnya.
Sebagai catatan, apabila peserta didik yang bersangkutan lahir sebelum batas tanggal yang ditentukan dan masih duduk di jenjang sekolah masing-masing, maka peserta didik yang tersebut tidak dapat mengikuti O2SN-XVI SMK 2023.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, bisa mengunjungi laman https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/ dan melihat pedoman O2SN sesuai jenjang pendidikan. (***)