Ruwa Jurai

Pascacuti Kecelakaan, Guru SDN 1 Tanjung Baru Kini Beraktivitas Seperti Biasa

ILUSTRASI

MATAMATA.ID – Ada-ada saja ulah oknum wartawan pada media dalam jaringan (daring) yang bermarkas di Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, saat melakukan tugas jurnalistik di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Bukankah berdasarkan Kode Etik Jurnalistik seperti pada Pasal 1 yang berbunyi wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Namun ini justru sebaliknya.

Kurang pencermatan dilakukan oknum wartawan terkait pemberitaan dugaan pemalsuan data tunjangan profesi guru di SDN 1 Tanjung Baru, Merbau Mataram, oknum wartawan tidak melakukan cover bots site terhadap objek yang diberitakan.

Padahal, meliput sebuah berita diperlukan keseimbangan informasi. Pasalnya, cover both side prinsip penting bagi jurnalis menjalankan tugasnya. Cover both side adalah proses peliputan suatu berita melibatkan dua sudut pandang yang berlawanan.

Namun sayang, cover both side menjadi prinsip jurnalis tidak dilaksanakan oknum wartawan tersebut. Sehingga, pemberitaan yang terlanjur ditayangkan terkait guru SDN 1 Tanjung Baru, terkesan menghakimi karena pemberitaan tidak berimbang.

Seperti dalam tubuh berita pada media daring tersebut, dituliskan bahwa guru sekolah itu katanya diduga telah melakukan pemalsuan data kerja dan jam mengajar sejak tahun 2017 hingga 2024 untuk memperoleh tunjangan profesi guru.

Isi berita itu sangat menyudutkan. Sebab, berdasar informasi diperoleh media ini melalui keluarga dekat si guru yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa guru sekolah tersebut tidak pernah memalsukan data seperti isi pemberitaan tersebut. Terlebih katanya pemalsuan dilakukan sejak 2017 lalu.

Bisa dinilai, oknum wartawan tersebut tidak menguji informasi yang diperoleh, seperti pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Kekeliruan itu, akibat oknum wartawan tersebut tidak melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi yang diperoleh. Seharusnya, asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang. Demikian tafsir pada Pasal 3 tersebut.

Menguatkan kebenaran, media ini telah mengkonfirmasikan kepada pihak berwenang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Selatan. Faktanya, guru itu tidak dapat bekerja sejak November 2023, karena mengalami kecelakaan lalu lintas.

Akibat kecelakaan itu, guru tersebut mengalami patah tulang pada kaki dan luka-luka di sekujur tubuh, sehingga tidak mampu melakukan aktivitas mengajar karena memerlukan perawatan medis yang intens baik di rumah sakit dan kediamannya.

Perisitiwa itupun sudah dilaporkan guru tersebut kepada pihak sekolah dan diteruskan ke dinas terkait, agar diberikan cuti selama menjalani pengobatan. Namun sayang, informasi itu dipelintir oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

Orang yang memelintir informasi tersebut diduga orang dalam sekaligus guru di sekolah tersebut, yang kemudian melaporkannya kepada oknum wartawan media daring. Berdasar investigasi, oknum guru itu juga ternyata diduga sebagai wartawan.

Melalui informasi itu, oknum yang telah berkomplot tersebut bersepakat menyiarkan informasi yang tidak diuji kebenarannya kepada masyarakat. Sehingga, membuat gaduh lingkungan pendidikan khususnya di Kecamatan Merbau Mataram.

Dengan modal pemberitaan, para oknum itu diduga memiliki rencana busuk. Yakni bertujuan memeras guru sekolah tersebut. Tidak tanggung-tanggung, bahkan angka yang diminta para oknum wartawan tersebut mencapai Rp10 juta.

Namun guru tersebut, tidak menghiraukan permintaan oknum wartawan itu. Tak berhasil diangka itu, oknum wartawan kembali menurunkan penawaran menjadi Rp5 juta. Kembali, guru itu tidak menghiraukannya. Sebab, ia merasa hal itu tak perlu.

Karena tidak dihiraukan, oknum wartawan itu diduga mengancam melalui WhatsApp katanya akan meneruskan pemberitaan itu maupun dengan hukum. Lagi-lagi si guru ini, tidak menghiraukan. Sebab, ia merasa tidak pernah melakukan kesalahan.

Hal yang dipersoalkan oknum media itu adalah si guru masih menerima tunjangan profesi selama menjalani perawatan. Katanya, si guru tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai guru, namun masih memperoleh tunjangan profesi.

Bukan si guru sekolah tidak ingin mengajar. Namun karena kondisi tubuh yang lemah akibat kecelakan hingga tidak dapat berjalan, itu yang membuatnya tidak dalam beraktivitas sebagai guru. Rekan sesama guru lain tahu kondisi si guru sakit.

Namun, oknum wartawan itu seolah tidak ingin tahu kondisi si guru. Karena tujuannya adalah ingin meminta sejumlah uang kepada si guru sakit itu. Padahal, bila dilihat dari aturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, guru ASN di daerah dapat melaksanakan cuti, salah satunya karena sakit.

Dalam aturan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, guru yang sakit masih bisa memperoleh tunjangan profesi dari pemerintah.

Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu pegawai di Disdikbud Lampung Selatan yang enggan disebut namanya kepada media ini, Jumat, 7 Juni 2024. Katanya, guru yang sakit tersebut tidak melanggar peraturan yang berlaku.

“Saya tahu bapak guru itu sakit dan tidak bisa beraktivitas akibat kecelakaan. Berdasarkan Permendikbud tersebut, ia masih bisa menerima tunjangan profesi hingga enam bulan sejak cuti dilakukan,” katanya.

Bila dilihat dari awal kecelakaan pada awal November 2023 lalu, bila diberikan waktu enam bulan cuti, maka akan berakhir pada Mei 2024. Faktanya si guru tersebut sudah mulai beraktivitas di sekolah sejak awal Juni 2024.

Artinya, si guru itu tidak melanggar peraturan yang ditetapkan mengenai cuti, sehingga ke depan ia tetap mendapatkan tunjangan profesi sebagaimana menjadi haknya. “Alhamdulillah, sekarang bapaknya sudah kembali berkerja,” katanya. (TIM)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close