Ruwa Jurai

Pemdes Sidomekar, Prioritaskan Kesejahteraan dan Pembangunan Masyarakat Untuk Tahun 2023

Pemerintah Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan bersama BPD, LPM dan sejumlah tokoh desa setempat melaksanakan Musdes untuk rencana kerja tahun 2023. Kegiatan itu dilaksanakan dibalai desa setempat, Senen (31/10/2022). FHOTO : SMARNEWS.ID/ACENG

SMARTNEWS.ID– Pemeritah Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023. Dalam Musdes tersebut, pemerintah desa setempat memprioritaskan pembangunan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat untuk tahun 2023.

Musdes dan RKPDes tersebut dilaksanakan dibalai desa setempat, Senen (31/10/2022). Dimana kegiatan itu dihadiri oleh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), TP PKK, Karang Taruna, para kepala dusun (Kadus), pendamping desa lokal, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, pemuda desa setempat.

Kepala Desa Sidomekar, Suparyanto mengatakan Musdes dan RKPDes yang dilaksanakan untuk memusyarawarahkan dan menentukan program kerja pemerintah desa dalam melaksanakan kerja baik dibidang ekonomi, pembangunan, pemberdayaan, kesejahteraan dan program lainnya yang menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat pada tahun 2023.

“program kerja untuk tahun depan perlu kita rumuskan dan dimusyawarahkan pada tahun ini. Sehingga, pada tahun depan, kita tinggal merealisasikannya. Rencana kerja ini, kita usahakan benar-benar menyentuh dan sangat prioritas bagi masyarakat kita,”katanya

Ketua BPD Desa Sidomekar, Teguh mengatakan, musdes yang dilaksanakan bertujuan untuk merumuskan RKP desa untuk tahun 2023.

“melalui Musdes ini, kita harapkan kepentingan yang bersifat prioritas kepentingan masyarakat dapat terpenuhi dan tepat sasaran,”katanya

Sementara itu Pendamping Lokal Desa (PLD) Sidomekar, Tina menjelaskan terkait kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2023. Dimana kreteria penerima BLT-DD sesuai dengan peraturan dan pedoman dari pemerintah adalah keluarga berstatus miskin ekstrim. Dimana penerima yakni berpenghasilan Rp 11.633 per hari.

“yang masuk dalam kategori keluarga miskin ekstrim yaitu lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai. Itu beberapa kreteria untuk penerima bantuan BLT-DD,”Jelasnya (ACENG)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close