Pemkot Balam

Pemkot Bandar Lampung Sidak Tempat Hiburan Malam, Selama Ramadan Wajib Tutup

ISTIMEWA


SMARTNEWS.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan monitoring dan inspeksi mendadak pada sejumlah tempat hiburan malam Kota Bandar Lampung selama bulan suci Ramadan 1444 H, Jumat, 24 Maret 2023.

Monitoring tempat hiburan malam oleh tim gabungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dilakukan di 20 tempat hiburan malam.

Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Bandar Lampung, Tole Dailami.

Dikatakan Tole Dailami, bahwa Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 800/519/III.2023 perihal menghormati bulan suci Ramadhan mewajibkan seluruh tempat hiburan malam di kota tersebut seperti karaoke, bar, pub, panti pijat dan sejenisnya tutup pada bulan puasa.

 

“Hasil pemantauan ataupun inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, tempat hiburan yang didatangi oleh tim Pemkot Bandar Lampung, semuanya telah menutup kegiatannya,” terangnya.

“Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap atas penutupan sementara usaha tempat hiburan malam di kota ini, tidak terjadi dampak yang signifikan terhadap para pekerja,” pungkasnya. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close