Bandar Lampung

Pemkot Minta Pusat Perbelanjaan Modern Perhatikan Protokol Kesehatan Covid-19

SMARTNEWS.ID — Pemerintah Kota Bandar Lampung minta pengelola pusat perbelanjaan modern memperhatikan protokol kesehatan penanganan virus corona (Covid-19).

Hal tersebut sesuai surat edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung, Nomor: 440/613/III.23/2020, tentang pencegahan penyebaran covid-19 pada toko modern dan pusat perbelanjaan.

Juru Bicara Gugus Tugas Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki, membenarkan SE tersebut ditujukan kepada pimpinan toko modern dan pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut menurutnya, guna mencegah penularan Covid-19 yang kini mewabah di Tanah Air termasuk di Lampung. “SE itu guna mencegah mata rantai penularan,” katanya.

Berikut isi SE yang dikeluarkan Pemkot kepada pusat perbelanjaan modern.

1. Meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan para pekerja dan pengunjung, melalui pengecekan suhu tubuh, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer untuk para pengunjung sebelum masuk ke lokasi.

2. Para pekerja dan pengunjung wajib mengenakan masker serta tidak memperkenankan masuk ke lokasi, apabila tidak menggunakan.

3. Pelaku usaha menyediakan sarung tangan plastik dan mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan.

4. Menghindari kerumunan dan menjaga jarak minimal 1 meter.

5. Selalu menjaga kebersihan tempat usaha dan lingkungannya. (**)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close