Pemprov Lampung

Pemprov Lampung Komitmen Kendalikan Inflasi dan Dukung Program 3 Juta Rumah

ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Achmad Saefulloh mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkai dengan pembahasan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah secara virtual bertempat di Ruang Command Center Lantai II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Selasa, 29 Juli 2025.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan data, terdapat beberapa Provinsi yang memiliki angka inflasi tinggi sehingga para kepala daerah diminta untuk segera melakukan langkah konkrit.

“Kondisi inflasi per-provinsi pada bulan juni yang lalu, 10 Provinsi tertinggi kami ingatkan kembali, diketahui untuk rata-rata inflasi nasional 1,87%, bagi provinsi yang masih diatas rata-rata nasional agar berupaya sebaik-baiknya untuk bisa menurunkan kembali,” tegasnya.

“Bagi yang dibawah rata-rata nasional, terutama 10 provinsi terendah kami ucapkan terima kasih. Karena inflasi kita terbentuk dari seluruh perhitungan inflasi provinsi, kota dan kabupaten,” lanjutnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Badan Pusat Statistik, Pudji Ismartini dalam peparannya menyampaikan bahwa berdasarkan historis 4 (empat) tahun terakhir, pada bulan Juli dominan mengalami inflasi kecuali di Juli 2024.

“Inflasi Juli biasanya lebih tinggi dibandingkan inflasi Juni dimana Inflasi tertinggi terjadi pada Juli 2022 sebesar 0,64 persen serta kelompok yang biasanya menjadi menyumbang andil inflasi terbesar pada bulan Juli adalah kelompok makanan, minuman, dan tembakau,” jelasnya.

Terkait Indeks Perkembangan Harga Minggu ke-4 Juli 2025, berdasarkan data SP2KP-pencatatan sampai dengan 25 Juli 2025, Pudji juga menjelaskan bahwa tercatat 36 provinsi mengalami kenaikan IPH, sementara 1 provinsi mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya. Adapun 1 provinsi tercatat relatif stabil serta komoditas penyumbang kenaikan IPH di 36 Provinsi yang mengalami kenaikan IPH adalah cabai rawit, bawang merah, dan beras.

Sementara itu dalam Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah untuk Program 3 Juta Rumah, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Imran dalam paparannya menyampaikan bahwa secara administrasi, 100% Pemerintah Daerah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan bea PBG dan BPHTB atas Tindak Lanjut SKB 3 Menteri (Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PUPR).

Lebih lanjut, berdasarkan data sampai dengan 28 Juli 2025 baru 33 Provinsi yang telah mengkonfirmasi penganggaran Pembangunan Baru & Renovasi Tahun 2025 pada APBD.

Lebih lanjut, Imran menyampaikan beberapa rekomendasi pendataan perumahan yang dapat dilakukan ditingkat daerah yaitu :

1. Diminta kepada Pemerintah Daerah menyampaikan informasi terkait dengan Pembangunan baru atau Renovasi Rumah bagi masyarakat berupa bantuan yang sumber pembiayaannya baik dari APBD ataupun APBN yang tidak muncul sebagai target unit pada dokumen Sutem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) seperti :

– Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Daerah
– Bantuan Sosial Rehabilitasi RTLH
– Bantuan Keuangan Khusus (BKK) RTLH
– Hibah untuk Perbaikan Rumah
– Bantuan Rehabilitasi Sosial RTLH
– Bantuan Rumah Layak Huni (RLH)
– Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Masyarakat Miskin
– Bantuan Relokasi Permukiman

2. Diminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Crosscheck terhadap target Unit Renovasi Rumah/Pembangunan Baru sesuai dengan informasi yang kami sampaikan.

3. Perlu perhatian khusus Pemerintah Daerah untuk menggerakan Pemerintah Desa dan Dinas terkait dalam melakukan pendataan perumahan.

Selain hal tersebut, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga merekomendasikan beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yaitu :

1. Mensosialisasikan secara masif program PBG dan BPHTB Secara Gratis pada seluruh masyarakat menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh PEMDA (Videotron, Baliho, Medsos Pemda, dll).
2. Melakukan pendampingan kepada Desa dalam Musrenbang Desa agar menganggarkan kegiatan Perumahan dalam APBDEsa.
3. Menganggarkan Pembangunan Rumah Baru/RTLH dalam APBD
4. Mengkoordinasikan Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam melaksanakan pendataan perumahan Program Pembangunan 3 Juta Rumah dengan turut serta berkoordinasi Kepada Pemkab, PemDes, maupun Dinas/OPD terkait dengan Pendataan Perumahan.
5. Meningkatkan pengawasan kepada Developer/Pengembang Perumahan agar perumahan yang dibangun sesuai dengan spesifikasi dalam PBG dan SitePlan yang telah di sah-kan agar masyarakat mendapatkan hak-haknya.
6. Melakukan pendataan lahan yang bisa dimanfaatkan sebagai perumahan terutama lahan negara yang tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan (Lahan Kas Desa, Lahan Pemerintah Daerah, lahan Negara, Lahan Kementerian/Lembaga, Lahan Hibah Masyarakat) yang dapat digunakan untuk perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close