Pemprov Lampung

Pemprov Lampung Pantau Harga Pangan, Penataan Guru PPPK Mulai 2027


SMARTNEWS.ID – Pengendalian harga pangan, penataan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi tiga isu yang dibahas dalam rapat koordinasi pemerintah pusat dan daerah, Senin, 26 Oktober 2026.

Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti rapat tersebut melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yanyan Ruchyansah, secara virtual dari Command Center Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung.

Dalam rapat itu, pemerintah pusat meminta daerah memperkuat langkah antisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok, terutama menjelang Natal dan libur akhir tahun. Cabai, beras, dan ayam ras menjadi sejumlah komoditas yang perlu mendapat perhatian.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, menekankan pentingnya pemantauan harga secara langsung serta koordinasi dengan Perum Bulog untuk mengantisipasi gejolak harga melalui operasi pasar terpadu.

Berdasarkan paparan Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono, inflasi tahunan pada September 2026 mencapai 3,28 persen, naik dari 2,65 persen pada September 2025.

Tekanan harga juga tercermin dari kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) cabai merah di 327 kabupaten/kota dan cabai rawit di 269 kabupaten/kota pada minggu keempat Oktober 2026.

Selain pengendalian inflasi, rapat tersebut menyoroti rencana penataan guru ASN yang dijadwalkan mulai dilaksanakan secara bertahap pada 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menyebut kebutuhan guru nasional diperkirakan mencapai 464.856 orang. Sementara itu, terdapat 172.323 guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berdasarkan kriteria pendataan hingga Desember 2024.

Pemerintah daerah diminta menjaga keberlangsungan pembelajaran selama proses penataan berlangsung, termasuk memperpanjang kontrak guru sesuai ketentuan dan mempertahankan guru non-ASN yang masih aktif mengajar sampai terdapat kepastian status kepegawaiannya.

“Jangan sampai penataan administrasi ini menjadikan layanan pendidikan kita terganggu,” tegas Nunuk.

Pada agenda berikutnya, pemerintah pusat mengevaluasi dukungan daerah terhadap Program 3 Juta Rumah. Pemerintah daerah diminta mempercepat penyesuaian regulasi mengenai pembebasan BPHTB untuk rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan.

Direktur Pembiayaan Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raden An An Andri Hikmat, juga meminta pemerintah daerah mempercepat penerbitan PBG bagi MBR paling lama 10 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Pembahasan lintas sektor tersebut menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti kebijakan pengendalian inflasi, menjaga keberlanjutan layanan pendidikan, dan memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close