SMARTNEWS.ID – Pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, mendadak dikeluhkan warga. Prosedur penerbitan sertifikat tanah dinilai lambat dan terindikasi menyalahi standar operasional pelayanan.
Keluhan tersebut salah satunya disampaikan Zainal Ali, warga Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang. Ia menuturkan berkas permohonan sertifikat yang diajukannya sejak 24 Agustus 2026 hingga kini mengambang tanpa kejelasan status.
Tak hanya mengeluhkan lamanya waktu tunggu, Zainal juga menyoroti kejanggalan prosedur di loket pendaftaran. Hingga dua bulan berlalu, dirinya tidak kunjung diberikan Surat Perintah Setor (SPS) sebagai sarana pembayaran resmi.
“Seharusnya paling lambat lima hingga tujuh hari setelah pengajuan berkas, pemohon sudah menerima SPS untuk melakukan pembayaran. Tapi sampai saat ini saya tidak pernah diberi SPS,” tegas Zainal, Minggu, 25 Oktober 2026.
Akibat tersendatnya pengurusan dokumen vital tersebut, Zainal mendesak Kepala Kantor BPN Kalianda untuk segera turun tangan membenahi sistem kerja bawahannya.
“Saya meminta Kepala BPN Kalianda melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja petugas loket agar tidak terus merugikan masyarakat pemohon,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kalianda belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp loket pelayanan Kantor Pertanahan setempat belum direspons. (***)