Lampung SelatanRuwa Jurai

Pura-pura Minta Pijat, WR Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

WR (46) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, akhirnya ditangkap team Tekab 308 Presisi Polsek Palas, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas dugaan setubuhi anak dibawah umur TAR (15), warga Desa Sukabakti, Kecamatan Palas. FHOTO : SMARTNEWS.ID/RLS/***

SMARTNEWS.ID — Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur hingga hamil, WR (46), warga Sukaraja, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, berhasil ditangkap oleh Team 308 Presisi Polsek Palas, pada Selasa (28/02/2023).

Penangkapan pelaku WR, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur terhadap korban TAR (15), warga Desa Sukabakti Kecamatan Palas, berdasarkan laporan dari orang tua korban LES (40).

Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edwin S.H., S.IK.,M.Si mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil laporan orang tua korban ke Polsek Kecamatan Palas yang melaporkan perbuatan pelaku terhadap anak perempuannya. Setelah mendapatkan keterangan dari orang tua serta keterangan korban pencabulan. Selanjutnya, Tim Tekab 308 Polsek Kecamatan Palas, melakukan penangkapan pelaku dirumahnya.

“Dari hasil penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Pertama dilakukan sekitar bulan September 2022. Kemudian perbuatan kedua, sekitar satu minggu kemudian,”katanya

Berdasarkan hasil penangkapan dan interogasi terhadap pelaku, diketahui pelaku WR melakukan perbuatannya dengan cara berpura-pura menelpon orang tua korban untuk datang kerumah pelaku dengan alasan untuk meminta diurut atau dipijit oleh korban TAR. Selanjutnya, korban pergi kerumah pelaku dengan diantar oleh ayah korban dengan menggunakan sepeda motor. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyuruh ayah korban untuk mencari kayu dan rumput pakan ternak dikebon milik paman pelaku.

“disaat itulah WR melakukan aksi bejatnya terhadap korban untuk pertama kalinya. Setelah melakukan aksinya, WR mengajak korban untuk menyusul ayahnya dikebun menggunakan mobil milik WR,”kata AKP Andi Yunara

Kemudian, berselang sekitar satu minggu, perbuatan bejat WR kembali terjadi untuk kedua kalinya dengan alasan yang sama. Korban kembali diantar ayahnya. Kemudian WR menyuruh korban untuk kewarung membeli rokok. Disaat ayah korban membeli rokok, pelaku WR kembali melancarkan aksinya untuk menyetubuhi korban. “korban TAR merasa takut dan tidak pernah memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya,”katanya

Perbuatan pelaku WR, mulai diketahui ketika tetangga dan warga merasa curiga dengan korban TAR dengan kondisi wanita hamil. Selanjutnya, korban dibawa ke bidan desa dan dilakukan tespeck (Tes Kehamilan). Dari hasil tespeck itu, korban dinyatakan positif hamil.

“sebelumnya korban TAR tidak mau memberitahukan siapa yang melakukan perbuatan tersebut. Karena di desak dan dirayu oleh tetangga dan keluarga, akhirnya korban pada Sabtu (25/02/2023), menceritakan semua kejadian itu atas perbuatan WR. Kemudian pada Selasa (28/02/2023), orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kecamatan Palas. Atas perbuatan itu, pelaku WR diancam dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,”katanya (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close