Pemkot Balam
Penyelenggaraan SPMB Kota Bandar Lampung Berprinsip Objektif – Nondiskriminatif

Panitia SPMB Disdikbud, Hadi Sureken, S.Kom, menyosialisasikan Juknis SPMB tahun pelajaran 2025/2026 kepada kepala SD dan SMP se-Bandar Lampung, di SMPN 32 Bandar Lampung, Rabu, 11 Juni 2025. ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, telah memulai penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2025/2026.
SPMB dengan membuka empat jalur penerimaan yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, Disdikbud Bandar Lampung akan berprinsip pada empat hal, yakni objektif, transparan, akuntabel, dan nondiskriminatif.
Kepala Disdikbud Hj. Eka Afriana, S.Pd, mengatakan SPMB dilakukan secara online melalui website https://spmb.bandarlampungkota.go.id, ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat usia sekolah untuk melanjutkan pendidikan.
Pada SPMB yang diharapkan dapat berjalan secara optimal bagi peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan khususnya di Bandar Lampung, katanya, calon peserta didik mendaftar pada TK, SD, dan SMP tidak dipungut biaya pendaftaran.
“Prinsipnya SPMB tahun ini yang diselenggarakan satuan pendidikan mulai dari jenjang TK, SD, dan SMP, berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan dengan Disdikbud bandar Lampung,” ujarnya, Kamis, 12 Juni 2025.
Ia mengatakan, pada SPMB satuan pendidikan akan mengacu pada empat prinsip. Pertama objektif, artinya penerimaan peserta didik baru harus diselenggarakan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Kedua transparan, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi.
Selanjutnya, kata Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkota Bandar Lampung ini, akuntabel, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya.
Terakhir nondiskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan dan status sosial/kondisi ekonomi. (***)
Jadwal SPMB
A. Jadwal SPMB Taman Kanak-kanak
Pendaftaran: 9 Juni-1 Juli 2025
Seleksi berkas: 2-4 Juli 2025
Pengumuman: 7 Juli 2025
Pendaftaran Ulang: 7-10 Juli 2025
Hari pertama masuk sekolah: 14 Juli 2025
B. Jadwal SPMB Sekolah Dasar
Pendaftaran: 16-18 Juni 2025
Verfikasi dan Validasi Dokumen: 16-18 Juni 2025
Pengumuman: 20 Juni 2025
Pendaftaran Ulang: 21 dan 23 Juni 2025
Hari pertama masuk sekolah: 14 Juli 2025
C. Jadwal SPMB SMP
Gelombang I
Jalur Afirmasi/Bina Lingkungan, dan Prestasi
Pendaftaran: 24-26 Juni 2025
Verfikasi dan Validasi Dokumen: 24-27 Juni 2025
Pengumuman: 3 Juli 2025
Pendaftaran ulang: 3-4 Juli 2025
Gelombang II
Jalur Domisili, dan Mutasi
Pendaftaran: 7, 8, dan 9 Juli 2025
Proses seleksi real time: 7, 8, dan 9 Juli 2025
Pengumuman: 10 Juli 2025
Pendaftaran ulang: 10-11 Juli 2025
Masuk MPLS Kelas VII: 14-16 Juli 2025
Hari pertama masuk sekolah: 14 Juli 2025
Jalur SPMB
A. Jalur Domisili
Jalur domisili ini diperuntukkan bagi murid baru yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur domisili ini mendapatkan kuota jenjang SD paling sedikit 80 persen dan SMP paling sedikit 40 persen dari daya tampung sekolah.
B. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi ini diperuntukkan bagi murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan SD dan paling sedikit 25 persen dari daya Tampung Satuan Pendidikan untuk SMP.
C. Jalur Prestasi
Persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar paling sedikit 30 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP.
SPMB melalui Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan:
1. Jalur Prestasi Akademik
Jalur prestasi akademik didasarkan pada nilai raport dari kelas 4 sampai kelas 6 semester 1, sebanyak 5 semester dengan nilai mata pelajaran yang dikumpulkan mencakup mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS (IPAS).
Administrasi yang dikumpulkan secara online berupa file pdf nilai raport 5 semester dilengkapi dengan surat keterangan peringkat prestasi dari sekolah. Setiap sekolah dapat mengirimkan murid hanya sebanyak 15 persen dari jumlah lulusan pada tahun yang bersangkutan.
Jumlah penerimaan murid baru dari jalur prestasi akademik ditentukan sebanyak 15 persen dari jumlah kuota murid yang akan diterima. Sekolah jenjang SMP penerimaan jalur prestasi diperbolehkan mengadakan seleksi test tertulis jika pendaftar melebihi kuota yang dibutuhkan.
2. Prestasi di bidang non-akademik.
Prestasi non-akademik diambil dari nilai sertifikat/piagam prestasi yang dimiliki calon murid. Semua sertifikat prestasi akan dikonversi berdasarkan tingkat kejuaraan sesuai dengan tabel yang ada dalam juknis. Jumlah penerimaan murid baru dari jalur prestasi non-akademik ditentukan sebanyak 15 persen dari jumlah kuota murid yang akan diterima
Keseluruhan penerimaan murid baru melalui Jalur prestasi memenuhi kuota paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah. Apabila jalur ini tidak terpenuhi, sisa kuota dapat ditambahkan ke jalur domisili dan jalur afirmasi/bina lingkungan.
D. Jalur Mutasi
Jalur Mutasi/Perpindahan tugas orang tua diperuntukkan bagi murid yang orang tua telah berpindah tugas/mutasi dan anak GTK ke daerah dimana murid tinggal saat ini. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.