Kepala Disdikbud Lampung Drs. Sulpakar, M.M (kiri), didampingi Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Lampung Erman Syarif, S.H., M.H, Ketua MKKS SMA dan SMK Lampung Drs. Suharto, M.Pd dan Drs. Moh Edy Harjito, saat membuka sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung No 61 Tahun 2020, di Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Kamis (10/12/2020). ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menyosialisasi Peraturan Gubernur Lampung No 61 Tahun 2020, di Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Kamis (10/12/2020).
Sosialisasi Pergub tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Lampung, itu diikuti SMA/SMK/SLB se-Lampung.
Saat pembukaan Kepala Disdikbud Lampung, Drs. Sulpakar, M.M mengatakan, Pergub No 61/2020 sangat dibutuhkan satuan pendidikan guna membantu peningkatan pelayanan pendidikan bermutu dan berkeadilan.
Peran Pergub itu menurutnya, mengajak masyarakat terlibat membantu pendanaan penyelengaraan pendidikan, serta mendorong akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan pada satuan pendidikan.
“Selain menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, pendanaan pendidikan tentu juga menjadi tanggung jawab masyarakat. Maka dari itu lahirlah Pergub No 61/2020,” ujar mantan Pjs Bupati Lampung Selatan itu.
Namun, lanjut dia, peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan akan dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat, akuntabilitas, keadilan, kecukupan, keterbukaan, tidak mengikat, dan kemanfaatan.
Hal itu sesuai Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mana pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga.
“Selain itu, Pergub itu juga mengimplementasikan visi pembangunan daerah Lampung yakni Rakyat Lampung Berjaya, melalui misi kedua dan ketiga yaitu mewujudkan good governance dan peningkatan pelayanan kualitas SDM,” kata dia.
Sementara Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung Drs. Suharto, M.Pd, menambahkan Pergub No 61/2020 itu tidak menentukan besaran sumbangan untuk setiap siswa.
Namun, tata cara para penerimaan sumbangan, satuan pendidikan akan menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya dibahas dalam rapat komite sekolah.
“Pergub ini sifatnya mengajak masyarakat berpartisipasi dalam memajukan sekolah. Namun siswa dari kalangan miskin, sekolah wajib membebaskan sumbangan pendidikan itu,” ujar Kepala SMAN 9 Bandar Lampung itu. (YUS)