DPRD Provinsi LampungPemprov Lampung

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemprov Lampung Pacu Belanja Prioritas hingga Akhir Tahun


SMARTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026. Setelah kesepakatan tersebut, perangkat daerah diminta mempercepat realisasi program dan belanja prioritas agar anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hingga akhir tahun.

Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung, Rabu, 23 September 2026.

Perubahan APBD dilakukan melalui penyesuaian postur pendapatan dan belanja daerah. Penyesuaian diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas pembangunan, memperkuat pelayanan publik, menyelesaikan kewajiban daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi Lampung.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan penyesuaian juga dilakukan terhadap target Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

“Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit anggaran. Defisit ini ditutup secara seimbang melalui pembiayaan daerah yang sah, yakni penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2025 berbasis LHP BPK serta penerimaan pinjaman daerah. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” ujar Mirza.

Menurutnya, setelah perubahan APBD disepakati, perhatian berikutnya adalah memastikan pelaksanaan anggaran berjalan efektif sesuai perencanaan.

Karena itu, seluruh rekomendasi dan catatan strategis yang disampaikan Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi-komisi DPRD akan menjadi perhatian perangkat daerah dalam melaksanakan program hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2026.

Gubernur menegaskan pelaksanaan anggaran harus dilakukan secara efektif dan transparan serta diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan rapat paripurna telah memenuhi kuorum.

Ia mengatakan seluruh tahapan pembahasan, mulai dari tingkat komisi hingga Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses Raperda Perubahan APBD 2026 ke tahapan berikutnya.

Diketahui, dalam laporan Banggar DPRD Provinsi Lampung yang dibacakan Budi Yohanda, DPRD memberikan perhatian khusus terhadap percepatan realisasi anggaran.

Salah satu rekomendasi prioritas yang disepakati adalah percepatan realisasi dan efektivitas belanja.

OPD diminta segera mengakselerasi program yang tingkat penyerapannya masih rendah. Belanja yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan masyarakat juga diminta menjadi prioritas.

Banggar juga menekankan pentingnya kesiapan teknis dan administrasi sebelum adanya penambahan maupun pelaksanaan anggaran.

Hal tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya penumpukan pekerjaan dan kegiatan menjelang berakhirnya tahun anggaran.

Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang semakin terbatas, percepatan realisasi menjadi salah satu perhatian penting dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026.

Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen Raperda Perubahan APBD TA 2026 selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi.

Setelah melalui proses evaluasi tersebut, Raperda akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close