Lampung Selatan

Sengketa Pembayaran Gerai KDMP Pulau Jaya Tuntas, Diselesaikan Lewat Mediasi


SMARTNEWS.ID – Persoalan pembayaran sejumlah penyedia material dan jasa dalam pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Pulau Jaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, akhirnya tuntas melalui musyawarah.

Penyelesaian tersebut tercapai setelah Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Selatan bersama Koramil 421-08/Palas memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang terlibat.

Mediasi digelar di Balai Desa Pulau Jaya, Rabu, 23 September 2026, dipimpin Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan Cahyadi serta dihadiri Danramil 421-08/Palas Kapten Inf Ujang Haerudin.

Turut hadir Ketua KDMP Pulau Jaya Mukhlis, Sekretaris Desa Pulau Jaya, serta sejumlah penyedia material dan jasa yang sebelumnya mengeluhkan pembayaran yang belum diselesaikan.

Cahyadi menjelaskan, persoalan tersebut bukan berkaitan dengan operasional maupun kelembagaan KDMP Pulau Jaya. Persoalan yang terjadi merupakan kewajiban pembayaran antara penyedia material dan jasa dengan pihak pelaksana pembangunan gerai, yakni pemborong dan mandor.

“Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Selatan dan Koramil 421-08/Palas pada tanggal 23 September 2026, para pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian sehingga situasi dapat kembali kondusif,” ujar Cahyadi.

Ia menerangkan, pembangunan Gerai KDMP Pulau Jaya berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2026. Dalam pelaksanaannya, mandor lapangan melakukan pemesanan berbagai kebutuhan pembangunan secara bertahap, mulai dari material bangunan, konsumsi pekerja hingga jasa penjagaan malam.

Namun setelah pekerjaan selesai, masih terdapat pembayaran yang belum terselesaikan. Kondisi itu membuat sejumlah penyedia harus terlebih dahulu menalangi biaya yang telah mereka keluarkan.

Keluhan salah satu penyedia kemudian disampaikan melalui media sosial dan berkembang luas hingga menjadi perhatian masyarakat.

Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan kemudian melakukan klarifikasi sekaligus memfasilitasi pertemuan untuk mempertemukan seluruh pihak terkait.

Dalam mediasi tersebut, para pihak sepakat mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan. Hasilnya, hak-hak para penyedia berhasil mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme yang disepakati bersama.

Sebagai bentuk kesepakatan, para penyedia juga membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa hak mereka telah diterima sesuai hasil mediasi.

Sementara itu, pihak pemborong dan mandor tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan, meskipun keduanya tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Cahyadi berharap penyelesaian ini dapat menjadi jalan keluar bagi seluruh pihak sekaligus mencegah persoalan serupa berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh pihak memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam setiap kegiatan pembangunan agar persoalan dapat segera diselesaikan apabila muncul kendala di lapangan.

“Harapannya, kesepakatan ini menjadi solusi bersama dan memperkuat semangat gotong royong serta komunikasi yang baik di tengah masyarakat,” katanya.

Ketua KDMP Pulau Jaya Mukhlis turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan jajaran Kodim 0421/Lampung Selatan yang telah membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

“Alhamdulillah permasalahan sudah selesai. Kami dimediasi oleh Danramil Palas dan Kadis Koperasi. Permasalahan yang kemarin sudah selesai, tidak ada masalah lagi, semuanya sudah diselesaikan,” ujar Mukhlis.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan komunikasi antarpihak yang terlibat dalam kegiatan pembangunan dapat berjalan lebih baik.

“Mudah-mudahan ke depan tidak ada permasalahan seperti ini lagi,” kata dia. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close