Polda Lampung musnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dan ganja senilai Rp 271,8 miliar. IST
SMARTNEWS.ID – Polda Lampung musnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dan ganja senilai Rp 271,8 miliar. Pemusnahan barang tersebut hasil tangkapan selama tiga bulan, periode Januari hingga Maret 2022.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, sejak Januari hingga Maret 2022, jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus dengan tersangka sebanyak 29 orang.
“Barang bukti sudah kita musnahkan di antaranya 158,1 kg ganja, 181 kg sabu, dan 18.000 botol minuman keras tak berizin. Narkoba yang kita musnahkan ini dapat menyelamatkan sebanyak 1,968,844 jiwa,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/4/2022).
Hendro menegaskan, kepada jajaran untuk mengambil tindakan tegas dalam memberantas kasus narkoba.
“Saya sudah perintahkan untuk mengambil tindakan tegas, tidak ada keraguan sedikitpun terhadap pengedar narkoba. Pelaku-pelaku curanmor dan pelaku begal di Lampung, hampir 99 persen adalah pecandu narkoba, beberapa kasus yang ditangani semua adalah pemakai,” tegasnya.
Kasus narkoba di Provinsi Lampung masih terbilang tinggi, hal ini disebabkan Provinsi Lampung merupakan jalan lintas darat pengedaran narkotika ke Pulau Jawa.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil operasi dari bulan Januari sampai Maret dengan jumlah kasus 21 kasus, dan 29 tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran narkoba di Provinsi Lampung masih terbilang tinggi, maka dengan itu dirinya mengajak semua masyarakat khususnya pemerintah untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Lampung.
“Saya harap kita bisa bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Lampung yang saya lihat masih tinggi, karena lampung itu selain menjadi konsumen anak-anak muda kita, Lampung juga menjadi lintasan narkoba melalui darat menuju ke pulau Jawa,” katanya. (***)