Humaniora
PPDB SMK Negeri di Lampung Non Zonasi
Kepala Disdikbud Lampung, Drs. Sulapakar, M.M. (Foto: Dok)
SMARTNEWS.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri Tahun Pelajaran 2020/2021, di Lampung tidak berbasis zonasi.
Hal tersebut berdasar Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor : 800/1451/V.01/2020, mengenai mekanisme pelaksanaan PPDB jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri.
Dalam SE disebutkan bahwa formulasi seleksi SMK Negeri menggunakan nilai rapor semester satu hingga akhir, diformulasikan menjumlahkan semua nilai mata pelajaran nilai rapor SMP.
Yakni pada mata pelajaran inti, seperti Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
“Berdasar SE Gubernur, PPDB SMK Negeri tidak berbasis zonasi. Siswa dapat memilih sekolah yang diinginkan,” ujar Kepala Disdikbud Lampung, Drs. Sulpakar, M.M, Senin (18/5/2020).
Pada PPDB tersebut, menurut dia calon siswa dapat mendaftar melalui dua sistem, yakni jaringan (daring) atau online dan luar jaringan (luring) atau offline.
“PPDB offline dapat dilakukan oleh sekolah yang memiliki keterbatasan jaringan internet di daerahnya,” ujar mantan Pj Wali Kota Bandar Lampung itu.
Saat mendaftar, menurut dia, calon siswa menyertakan ijazah atau bukti keterangan lulus dari SMP sederajat berbentuk PDF atau JPG, poto ukuran 3 x 4 cm berukuran 1 MB berbentuk JPG.
Serta, nilai rapor dari semester satu hingga lima. “Bagi pendaftar online, semua syarat tersebut diunggah ke lama PPDB. Sedangkan offline diserahkan ke panita,” ujarnya. (YUS)