Bandar Lampung
PPKM Darurat, Pemkot Tunda Vaksinasi Anak 12-17 Tahun
ILUSTRASI
SMARTNEWS.ID — Pemerintah Kota Bandar Lampung menunda pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli, mengatakan pelaksanaan vaksinasi ditunda sehubungan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 12-20 Juli 2021.
“Kebijakan tersebut diputuskan dalam pertemuan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung pada Selasa, 13 Juli kemarin,” ujar dia, Rabu (14/7/2021).
Penundaan tersebut dilakukan PPKM Darurat berakhir. “Takut terjadi gerombolan,” ujar Edwin Rusli.
Sebelumnya Dinkes menyediakan 3.000 dosis Vaksin Covid-19 merek Sinovac untuk 137.152 anak usia 12-17 tahun.
Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/1727 /2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun. (JOS)