Sejumlah anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, saat menunggu kehadiran PT.SLL, untuk melaksanakan Raat Dengar Pendapat (RPD). Namun sayangnya, pihak PT.SLL tidak menghadiri kegiatan tersebut. Rabu (08/02/2023). SMARTNEWS.ID/(***).Dok.Istimewa
SMARTNEWS.ID — Ketidak hadiran pihak PT. Sinar Langgeng Logistic (SLL) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Lampung Selatan, membuat Komisi III DPRD Lampung Selatan merdang.
Diketahui RDP yang telah di agendakan pada Rabu 8 Februari 2023 pukul 10.00 wib yang dipusatkan di ruang Komisi III DPRD Lampung Selatan dipimpin langsung oleh ketua komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rosdiana, beserta seluruh anggotanya itu sudah bersurat kepada stockpile batubara di Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung. Namun hanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan yang menghadiri RDP tersebut.
Menurut salah seorang anggota komisi III DPRD Lampung Selatan, PT. SLL sepertinya menyepelekan persoalan yang terjadi. “Padahal RDP ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang menyoal keberadaan stockpile batubara tersebut,” kata ujar Jenggis Khan Haikal, Rabu (8/2/2023)
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan itu menilai lokasi stockpile batubara tidak tepat lantaran berada dekat dengan pemukiman warga. Sehinga banyak dampak dalam jangka pendek maupun jangka panjang yang merugikan kesehatan warga.
“Pendirian dan pelaksanaan stockpile batubara itu terkesan dipaksakan karena berada dekat dengan pemukiman penduduk. Lokasinya juga tak jauh dari rumah makan ikan bakar yang paling popular disana,” kata Legeslatif dari Fraksi Demokrat itu.
Sebagai wakil rakyat kami kecewa dengan ketidakhadiran perusahaan. Maka dari itu kami Bersama rekan-rekan di Komisi III DPRD, dalam waktu dekat ini berencana melakukan sidak ke perusahaan.”pungkasnya.
Ketidakhadiran pihak PT SLL dalam RDP yang telah di agendakan itu. Jenggis menilai bahwa pihak PT SLL tidak punya itikad baik untuk meminimalisir masalah polusi udara yang diakibatkan oleh stockpile batubara itu
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Feri Bastian memberikan sanksi administratif kepada PT. SLL. Hasil dari RDP dengan Komisi III itu menyimpulkan Stockpile Batubara tersebut wajib memperbaiki enam hal.
“Pertama, PT. SLL harus memperbaiki saluran drainase di sekililing lahan perusahaan. Kedua, mengatur elevasi drainase agar air dapat mengalir ke kolam penampungan sementara,” kata Feri Bastian.
Dikatakan, perbaikan drainase itu agar hal-hal yang dapat mengancam dan membahayakan warga sekitar perusahaan dapat diminimalisir.
“Ketiga, PT. SLL harus membuat IPAL untuk mengelola air limpasan stockpile. Keempat, memperbanyak vegetasi penghijauan di sekeliling lahan stockpile,” ujarnya.
Perusahaan itu juga diharuskan melakukan rekayasa pengelolaan lingkungan untuk meminimalisir dampak debu pada saat pemuatan batubara dari perusahaan ke kendaraan ataupun sebaliknya.
“Terakhir, perusahaan harus mengadakan program pemeriksaan kesehatan dan bantuan pengobatan kepada masyarakat disana berkenaan dengan dampak dari kegiatan perusahaan tersebut,” pungkas Feri dalam penyampaiannya di RDP pagi tadi. (***)